Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menggeledah Dinas Pendidikan Provinsi Jatim terkait tindak pidana korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
- Dugaan Korupsi Rp200 Miliar Akibat Fraud PT Petrosida Gresik, Eks Komisaris dan Direksi Dilaporkan ke KPK
- Korupsi, Bisnis Paling Stabil dan Menguntungkan di Indonesia
- Bupati Situbondo Karna Suswandi Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Suap Dana PEN dan Pengadaan Barang
Penggeledahan ini dilakukan setelah naiknha perkara tersebut ke penyidikan yang dilakukan tim penyidik Pidsus Kejati Jatim.
"Kami melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang cukup untuk perkara korupsi mark up pengadaan barang dan jasa untuk sekolah SMK Swasta yang dilakukan pada tahun 2017. Selain di Dinas Pendidikan Jatim kami menggeledah di 5 tempat lainnya," kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati saat ditemui Kejati Jatim, Rabu (19/3/2025).
Sebanyak 25 Kepala Sekolah SMK Swasta Penerima Hibah pada 11 Kabupaten Kota di Jatim yang telah diperiksa sebagai saksi.
Selain itu, penyidik memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Kabid SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim selaku PPK, Pejabat pada Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pokja Pengadaan Barang Jasa Provinsi Jatim, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pada pemerintah Provinsi Jatim, penyedia barang jasa atau rekanan, hingga vendor atau distributor.
"Untuk pemeriksaan PPK kami memeriksa Hudiono untuk perkara ini, dan untuk kepala dinas pendidikan Jatim kami memeriksa Syaiful Rachman didalam penjara yang terkena perkara lainnya," jelasnya.
Mia menjelaskan hal itu bermula pada Tahun 2017, terdapat angaran paket pekerjaan belanja hibah barang jasa dengan sumber dana APBD Jatim sebesar Rp 65 miliar pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim. Untuk pelaksanaan anggaran paket pekerjaan hibah tersebut dihibahkan kepada penerima.
"Bahwa dalam pelaksanaannya oleh pejabat pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim membagi dana Hibah barang menjadi 2 paket pekerjaan atau pengadaan untuk 25 SMK Swasta yang terdapat di 11 Kabupaten/Kota di Jatim, ditetapkan pemenang lelang dari 2 paket pekerjaan yaitu PT Desina Dewa Rizky ditandatangani antara Hudiyono selaku PPK dengan Djono Tehyar selaku Direktur PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak sebesar Rp 30.5 miliar dan PT Delta Sarana Medika ditandatangani antara Hudiyono selaku PPK dengan Subagio (Alm) selaku Direktur PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak sebesar Rp 33,06 miliar," imbuhnya.
Namun, barang yang diterima oleh 25 SMK Swasta terdapat beberapa jenis yang tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan di sekolah dan tak sesuai dengan SK Gubernur Jatim. Pada 21 Juli 2017, ditemukan adanya kemahalan harga.
Bahwa terhadap proses pengadaan barang dan jasa serta hasil pelaksanaan kegiatan pekerjaan, Mia menduga kuat ada penyalahgunaan jabatan dan kewenangan. Sehingga mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara yang saat ini tim penyidik telah meminta bantuan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Perwakilan Jatim.
Dari situ lah, kemudian Mia memerintahkan jajarannya, yakni Pidsus dan Intelejen Kejati Jatim pada Rabu (12/3/2025) hingga hari ini menggeledah beberapa titik. Diantaranya Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, kantor penyedia barang atau rekanan, hingga 2 rumah tinggal yang ada kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan paket pekerjaan belanja hibah.
"Bahwa selama penggeledahan, tim mencari dokumen atau surat yang berkaitan dengan kegiatan belanja hibah, barang bukti elektronik (BBE) berupa ponsel dan laptop yang ada kaitannya dengan kegiatan belanja hibah, dokumen atau surat dan barang bukti elektronik yang ditemukan dilakukan penyitaan guna memperkuat alat bukti dalam perkara ini," ujarnya.
Selanjutnya, tim mengumpulkan alat bukti dan berupaya membuat terang tindak pidana yang terjadi dengan melakukan pemeriksaan pada para saksi. Lalu, meminta keterangan ahli serta berkoordinasi dengan Tim dari BPKP untuk meminta laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
Meski begitu, Mia memastikan masih belum ada tersangka dalam kasus tersebut. "Dengan alat bukti tersebut Tim Penyidik menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana yang terjadi," ujarnya.
Hal senada disampaikan Aspidsus Kejati Jatim SB. Siregar. Menurutnya, salah satu objek dugaan kasus korupsi tersebut adalah IT.
"Salah satunya adalah barangnya IT, program atau jaringannya, ada juga alat-alat (IT), tapi setelah kami periksa itu nilainya kecil dan manipulasi data juga," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dugaan Korupsi Rp200 Miliar Akibat Fraud PT Petrosida Gresik, Eks Komisaris dan Direksi Dilaporkan ke KPK
- Kejaksaan Diminta Serius Usut Dugaan Korupsi BSPS di Sumenep
- Kejaksaan Nyatakan Kasus KUR Bank Jatim Bondowoso Tak Ada Kerugian Negara