Kejati Jatim Kembangkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Hibah Dinas Pendidikan

Kajati Jatim Mia Amiati bersama jajaran/RMOLJatim
Kajati Jatim Mia Amiati bersama jajaran/RMOLJatim

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) memperdalam penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyimpangan pengelolaan belanja hibah di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2017.


Kasus ini berfokus pada pengelolaan barang dan jasa yang diserahkan kepada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta yang berbadan hukum Indonesia.

Kepala Kejati Jatim, Dr. Mia Amiati, mengungkapkan bahwa selama proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa 25 orang dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, termasuk handphone, laptop, dan dokumen terkait. Proses penyidikan dimulai setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan pada tanggal 6 Januari 2025.

“Dari hasil gelar perkara, kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menindaklanjuti kasus ini lebih lanjut,” kata Mia dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu 19 Maret 2025.

Pada tanggal 3 Maret 2025, Kejati Jatim menerbitkan Surat Perintah Penyidikan untuk langkah-langkah lanjutan dalam menyelidiki kasus ini.

Sebanyak 25 Kepala Sekolah SMK swasta di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur menjadi pihak yang diperiksa dalam kasus ini.

Selain itu, terdapat keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Biro Hukum, serta sejumlah pejabat lain di Dinas Pendidikan dan Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Dinas Pendidikan Provinsi Jatim mengalokasikan anggaran sebesar Rp 65 miliar untuk belanja hibah kepada SMK swasta, yang terbagi menjadi dua paket pekerjaan.

Paket I dimenangkan oleh PT. Desina Dewa Risky dengan kontrak senilai Rp 30,5 miliar, sedangkan paket II dimenangkan oleh PT. Delta Sarana Medika dengan kontrak senilai Rp 33 juta.

Namun, pemeriksaan mengungkap bahwa barang yang diterima oleh beberapa sekolah tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan dan SK Gubernur Jawa Timur.

Indikasi adanya penggelembungan harga barang juga ditemukan.

Dalam upaya mengembangkan kasus tersebut, tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk Kantor Dinas Pendidikan dan kantor penyedia barang.

Penggeledahan ini bertujuan mencari dokumen dan barang bukti elektronik yang relevan dengan pengelolaan hibah.

“Tim penyidik akan terus mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dan telah meminta bantuan BPKP Perwakilan Jatim untuk menghitung kerugian negara,” imbuh Mia.

Setelah semua bukti terpenuhi, pihaknya berencana untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini.

Sementara Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, menambahkan, dalam penyidika tersebut ditemukan perencanaaan anggaran yang tidak sesuai.

“Ada perencanaaan anggaran yang tidak sesuai. Dalam satu sekolah, direncanakan anggaran sebesar Rp 2,6 miliar, tetapi faktanya hanya dianggarkan Rp 2 juta," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news