Kejati Jatim terus mempercepat penyidikan kasus korupsi di PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim. Ini dibuktikan dengan diperiksanya lima pejabat perusahaan milik Pemprop Jatim oleh Penyidik Pidsus.
- Minimalisir Penyimpangan Dakel, Kajari Tanjung Perak Tinjau Proyek Infrastruktur di 2 Kantor Kelurahan
- Cabuli Anak Tirinya, Seorang Pria di Jember Dibekuk Polisi
- Vonis Bharada E Buktikan Hukum Tak Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas
"Sebelumnya juga ada lima orang yang sudah diperiksa, tapi saya lupa namanya," kata Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi Kantor Berita , Kamis (8/11).
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengungkapan kasus ini bermula dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menemukan adanya penyimpangan terkait pencairan kredit tanpa jaminan senilai Rp 6,3 miliar yang diduga dilakukan Pimpinan PT Jamkrida Jatim.
Dana tersebut awalnya untuk peruntukan debitur yang gagal bayar, namun akhirnya disalahgunakan oleh salah seorang petinggi PT Jamkrida Jatim.
Untuk memperkuat bukti-bukti dugaan korupsi ini, Kejati Jatim juga telah menggandeng BPKP Jatim.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Amankan Bukti Dokumen Dan Elektronik dari Penggeledahan Terkait Jual Beli Jabatan di Pemkab Probolinggo
- KPK Berpeluang Tetapkan Dito Mahendra Tersangka Dalam Kasus TPPU Nurhadi
- Ismail Bolong Mengaku Setor Uang ke Kabareskrim, Kapolri Diminta Sikapi Tegas