Kejati Jatim tengah mengusut kasus pembobolan atas kredit macet di salah satu Bank Plat Merah di Kabupaten Jember, Jawa Timur yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
- Kuntadi Resmi Jadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Gantikan Mia Amiati yang Pensiun
- Kejati Jatim Kembangkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Hibah Dinas Pendidikan
- Kejati Jatim Kawal Program MBG hingga Ketahanan Pangan
Kini, kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Salah seorang tersangka merupakan mantan pimpinan cabang bank yang berinisial MIN. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah MY selaku Direktur CV. Mutiara Indah Jember dan NS selaku Komanditer CV. Mutiara Indah yang juga merupakan PNS yang mengajar disalah satu perguruan tinggi di Jember
Ketiga tersangka langsung ditahan oleh penyidik. Penahanan tersebut dilakukan guna memperlancar proses penyidikan kasus ini.
"Ketiga tersangka masing-masing berinisial MIN, MY dan NS ditahan selama 20 hari ke depan," kata Kasi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (22/6).
Dijelaskan Fathur, kasus kredit macet ini bermula dari permohonan kredit modal kerja yang diajukan tersangka NS melalui tersangka MY untuk digunakan pembiayaan revitalisasi dan destinasi wisata siap kunjung taman air gua sunyaragi dengan harga borongan sebesar sembilan miliar, dengan jaminan cessie pembayaran dan pekerjaan.
"Namun setelah pinjaman tersebut dicairkan oleh pihak bank, uang pinjaman tersebut tidak digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan yang ada dalam perjanjian kredit," terangnya.
Oleh tersangka NS, masih terang Fathur Rohman, uang tersebut dipakai untuk mendanai pendirian PT. Nanisda Intra Nusa sebesar Rp1.738.800.000,00 (satu miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
"Uang itu disetorkan untuk pendirian PT, sedangkan sisanya sebesar lima puluh juta rupiah diberikan ke tersangka MY sebagai sebagai fee peminjaman CV Mutiara Indah," jelasnya.
Terkait peran tersangka MIN, ungkap Fathur, tidak melaksanakan OTS sebagaimana mestinya.
"Selaku pimpinan cabang, tersangka MIN tidak mengikutsertakan penyelia dalam pelaksanaan OTS, sehingga terjadi kredit macet," ungkapnya.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Akibat dari pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur diatas, telah merugikan keuangan negara sejumlah kurang lebih Rp4,7 Miliar," tandas Fathur Rohman.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kuntadi Resmi Jadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Gantikan Mia Amiati yang Pensiun
- Kejati Jatim Kembangkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Hibah Dinas Pendidikan
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran