Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) tengah mengusut kasus dugaan korupsi PT Industri Kereta Api (INKA). Kasus ini diduga terkait proyek fiktif di negara Republik Demokratik Kongo.
- Kuntadi Resmi Jadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Gantikan Mia Amiati yang Pensiun
- Kejati Jatim Kembangkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Hibah Dinas Pendidikan
- Kejati Jatim Kawal Program MBG hingga Ketahanan Pangan
Disampaikan Kajati Jatim Mia Amiati dalam keterangan tertulis di Surabaya, Jumat malam (19/7), bahwa PT INKA dan afiliasinya pada awal tahun 2020 berencana mengerjakan rekayasa, pengadaan dan konstruksi (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta api di Kongo dengan difasilitasi oleh sebuah perusahaan asing.
"Perusahaan asing yang memfasilitasinya menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung agar proyek transportasi dan prasarana kereta api tersebut dapat berjalan, yaitu berupa penyediaan energi listrik di Kota Kinshasa," kata Mia.
PT PT INKA Multi Solusi (IMST), lanjutnya, merupakan bagian dari afiliasi PT INKA bersama dengan sebuah perusahaan bernama TSG Utama yang diduga masih terdapat kaitan dengan perusahaan lain sebagai fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura dengan nama JV TSG Infrastructure dengan tujuan mengerjakan penyediaan energi listrik.
Kajati Mia menandaskan, PT INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan.
"PT INKA mengeluarkan uang kepada JV TSG Infrastructure yang bukan perusahaan entitasnya secara tidak prosedural melalui utang piutang. Diduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut," ujarnya.
Apalagi sampai sekarang proyek yang dijanjikan di Kongo tidak pernah terlaksana.
Mia mengatakan ada kerugian negara dalam perkara ini dan masih dalam proses penghitungan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim.
Sementara penyidik Kejati Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 18 orang saksi dari PT INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructur serta pihak terkait lainnya.
Penggeledahan untuk mencari bukti-bukti terkait perkara ini di kantor PT INKA, Jalan Yos Sudarso, Madiun, Jawa Timur, juga telah dilakukan.
"Perkaranya masih dalam proses penyidikan," ucap Kajati Mia.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kuntadi Resmi Jadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Gantikan Mia Amiati yang Pensiun
- Kejati Jatim Kembangkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Hibah Dinas Pendidikan
- Kejati Jatim Kawal Program MBG hingga Ketahanan Pangan