Ikatan Dokter Indonesia (IDI) diharapkan menerima dan mematuhi aturan hukum terkait pemberantasan kekerasan seksual pada anak.
- Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tahanan Wanita, Oknum Polisi Pacitan Meringkuk di Polda Jatim
- Dosen UWP Lakukan Kaderisasi Guru Paud untuk Pencegahan Kekerasan Seksual Anak
- Menteri Gusti Ayu Minta Korban Kekerasan Seksual Berani Bersuara dan Laporkan ke Polisi
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid melansir pemberitaan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (10/12).
"IDI penting untuk menghormati hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Hidayat.
Dikatakan Hidayat, dua aturan yang harus dihormati IDI adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Termasuk juga penerapan Peraturan Pemerintah (PP) 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia. Pada aturan ini, IDI mengatakan keberatan dengan penerapan kebiri kimia.
Seharusnya, lanjut Wakil Ketua MPR RI ini, IDI bisa mematahui aturan itu seperti halnya mereka menerima aturan pemerintah tentang protokol kesehatan untuk pencegahan pandemi Covid-19.
"IDI kan mengikuti aturan yang lain juga kan, kan IDI mengikuti aturan hukum terkait masalah Covid-19, masalah prokes, wajarnya perppu diikuti lagi," katanya.
"Karena kalau adanya perppu itu (keluar) mengandung unsur kedaruratan," demikian pemilik akronim HNW ini.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tahanan Wanita, Oknum Polisi Pacitan Meringkuk di Polda Jatim
- Milad ke-23 PKS Momentum Pertegas Komitmen Mengabdi Hingga Akhir
- Share Holder Agreement, Bank Jatim Tanda Tangani PKS Dengan Bank NTB Syariah