Nasib Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 bakal diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selasa sore ini (21/3).
- Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan PN Jakpus, Prima: Kami Pertimbangkan untuk Kasasi
- KPU Umumkan Lolos Tidaknya Partai Prima April 2023
- Prima Pede Gugatan Kedua terhadap KPU Diterima Bawaslu
“Nanti sore ya,” ujar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/3).
Prima sudah dua kali menggugat KPU di Bawaslu. Gugatan ini terkait dengan verifikasi administrasi Prima yang dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat (TMS).
Dalam gugatan pertamanya, Prima harus gigit jari karena mendapatkan penolakan oleh Bawaslu.
Namun, dalam gugatan keduanya yang dicatat sebagai Perkara Nomor 001/lp/ADM/BWSL/00.00/III/2023, Prima bisa sedikit tersenyum. KPU diperintahkan Bawaslu untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan kepada Prima dalam waktu 10 hari.
Putusan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (20/3).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Pertanyakan Pengunaan Dana Pilkada 2024 Senilai Rp 84 Miliar, DPRD Gresik Senin Depan Hearing KPU
- KPU Tetapkan Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi Sah Pimpin Kota Mojokerto Hingga 2030