Ratusan kepala desa di Kabupaten Blitar mengelola anggaran negara berupa Dana Desa (DD) bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD. Namun hingga kini mereka belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN).
- Ringankan Beban Kustomo, GPK Jombang Jenguk Istri dan Anaknya Yang Lumpuh
- Wali Kota Eri Cahyadi Perbolehkan Fashion Week di Surabaya, Asal Tak Timbulkan Kemacetan
- Aktivis Antikorupsi Siap Gugat Pemkot Blitar Atas Tewasnya Yuliani yang Terperosok Gorong-gorong
Menurutnya, laporan LHKPN ini dilakukan untuk menghindari adanya kecurigaan masyarakat terhadap kepala desa.
Setiap tahun ratusan kepala desa di Kabupaten Blitar diminta untuk mengelola anggaran rata-rata Rp 1,5 miliar setiap tahunya.
Di Kabupaten Blitar ada 22 Kecamatan dan terdiri dari 220 desa. Sedangkan, kemajuan di desa yang memiliki anggaran miliaran rupiah juga tidak berubah secara signifikan. Bahkan, ada beberapa kepala desa yang kekayaannya meningkat drastis dari sebelum dan sesudah menjadi kepala desa.
Tidak hanya itu, banyak kepala desa yang melakukan penyimpanan DD dan ADD bersama perangkat desa.
"Untuk menghindari tafsir-tafsir negatif inilah, perlunya penyelengara negara termasuk kepala desa menyerahkan LHKPN," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Perangkat Desa (APD) Kabupaten Blitar, Nur Khamim yang juga Kepala Desa Karanggayam, Kecamatan Srengat mengaku sepakat dengan adanya saran kepala desa menyerahkan LHKPN. Menurutnya, penyerahan LHKPN sebagai bentuk menghindari kecurigaan masyarakat terhadap kepala desanya.
"Saya sepakat sekali, kalau kerjanya benar maka tidak perlu takut demi transparansi pengelolaan anggaran di masyarakat," pungkasnya.[rob/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hadapi Omicron, Ratusan Polisi di Jombang Disuntik Vaksin Booster
- Jatim Sukses Terapkan PPKM, Ini Penjelasan Emil Dardak
- Surabaya Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi