OS, seorang tenaga honorer di kantor desa menjadi pengelola situs porno anak dan dewasa di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.
- Cakades di Jember Terseret Penipuan CPNS, Kuasa Hukum Minta Diselesaikan Secara Kekeluargaan
- Jaksa Tanggapi Eksepsi Dua Terdakwa kasus Koneksitas Tipikor Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower Lantai 6 Tahun 2018
- Kejari Madiun Jebloskan Pengusaha Garasi Truk dalam Kasus Perpajakan
OS ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri setelah diketahui mengelola puluhan domain website pornografi.
“Tersangka bekerja sehari-hari sebagai tenaga honorer di desa yang bertugas menjadi admin dan sekaligus mengelola website milik desa,” kata Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni pada Rabu (13/11).
Menurut Dani, tersangka mengelola puluhan domain website pornografi sejak 2015 silam.
"Tersangka menyimpan video pornografi sebanyak 123 file video pada handphonenya, dan 3.064 file video pada laptop. Jadi total secara keseluruhan ada 1.058 file video,” kata Dani dimuat RMOL.
Dani meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dari AdSense Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situs.
OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE, serta penerapan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 6 miliar.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Selama Jadi DPO KPK, Mardani Maming Ngaku Berziarah ke Makam Wali Songo
- Ditanya Anaknya Kapan Ayah Pulang?, Herry Luther Pattay Ngaku Tak Bisa Jawab
- Habib Bahar Kembali Berurusan dengan Polisi