Keluarga Calon Kades Tidak Bisa Menjadi Panitia Pilkades Serentak

Suasana Bimtek panitia Pilkades/RMOLJatim
Suasana Bimtek panitia Pilkades/RMOLJatim

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso melakukan bimbingan teknis (Bimtek) untuk panitia Pilkades di kecamatan Jambesari Darussholah, Kamis (7/10).


Disampaikan Kepala DPMD Bondowoso, Haeriah Yulianti, bahwasanya keluarga inti dari calon Kepala desa dilarang menjabat panitia Pilkades yang akan dihelat 15 November 2021 mendatang.

Urutannya, menurut Haeriah, panitia tidak boleh dari saudara kandung atau anak kandung terlebih orang tua kandung dari calon kades tersebut.

"Kriteria di atas yang otomatis dilarang menjadi panitia," tegasnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Ditambahkannya, hal tersebut merujuk pada peraturan Bupati (Perbup) Bondowoso nomer 52 tahun 2021, untuk itu jika ada desa yang panitianya seperti kriteria diatas untuk segera mengganti dengan yang lain.

"Jika ditemukan wajib segera di ganti," tambahnya.

Untuk memastikan, Haeriah meminta panitia desa agar saling menjaga itu supaya tidak terjadi karena dikhawatirkan akan menimbulkan polemik bagi calon yang lain.

"Ini semua untuk menjaga netralitas panitia Pilkades itu sendiri," pungkasnya. 

Dalam Bimtek tersebut dihadiri Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Mahfud Junaidi, Camat Jambesari Darussholah Taufan, Anggota DPRD Dapil lV Subangkit Adi Putra serta seluruh panitia Desa se kecamatan Jambesari Darussholah.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news