Setelah menerima klaim asuransi, keluarga korban diminta untuk tidak menuntut penuntasan kasus jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP yang menewaskan 189 penumpang.
- Yuk Saksikan Surabaya Vaganza: Ada Parade Bunga dan Budaya hingga Kirab Lampion
- Jelajahi Kuliner Jatim Dari Soto Tapak Siring hingga Bebek Sinjay, Hasto: Luar Biasa Lezatnya
- Meriahkan HUT ke-109 Kota Malang, Wali Kota Sutiaji Berangkatkan Ribuan Peserta Pawai Tumpeng
Dia membandingkan, di Amerika Serikat dan beberapa negara lain jika kehilangan jiwa akibat kecelakaan akan sangat diperhatikan dan dihargai.
"Kalian tahu santunan asuransi kan kecil. Masak jiwa manusia di AS, di beberapa negara dihargai sangat baik. Saya saja Rp 100 triliun ngasih ke saya, saya buang duitnya. Yang penting anak saya kembali ke rumah," tutur Johan.
"Nyawa tidak bisa dihargai dengan uang. Tapi kasih lah yang layak, yang pas," tambahnya.
Johan sendiri mengaku belum mengambil uang asuransi pengganti baik dari pemerintah maupun pihak Lion Air.
"Saya sengaja belum ambil, saya tidak mau ambil uang. Kita mau fokus ke 64 jenazah ini dulu," katanya
Johan menekankan bahwa jika menandatangani klaim asuransi maka pihak keluarga korban tidak boleh menuntut pihak Lion Air maupun Boeing.
"Tidak boleh menuntut semuanya yang terkait, bukan dipaksakan. Kita kalau mendapat santunan semuanya itu kita harus taken. Kan kita tidak mau tanpa embel-embel," jelasnya.
Hingga saat ini, kata Johan, beberapa keluarga korban ada yang sudah dan ada yang belum menerima klaim asuransi tersebut.
"Sudah ada beberapa. Ya mungkin karena ada beberapa keluarga juga yang kita tidak tahu kondisi ekonomi keluarga," demikian Johan. [bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wali Kota Kediri Jadikan Balai Benih Ikan Sebagai Wisata Edukasi
- Pertama Kali, Burni Telong Festival Digelar Virtual
- Bikin Bangga, Gubernur Khofifah Sebut Jawa Timur Punya Banyak Destinasi Wisata Kelas Dunia