Salah satu kelurahan di Kota Malang ditunjuk menjadi Kampung Restorative Justice (RJ) pertama. Tepatnya di Kelurahan Oro-oro dowo, Kota Malang.
- Wali Kota Malang Berhasil Pimpin Panen Padi 8 Ton di Bumiayu Kota Malang
- Wujudkan Pusat Kuliner Nyaman, Wali Kota Malang Gercep Tata Tenant hingga Parkir
- Wali Kota Malang Launching Program Pasar Murah demi Keterjangkauan Sembako Jelang Lebaran 2025
Kehadiran Kampung RJ bertujuan untuk mendorong terwujudnya penegakan hukum yang merata di berbagai kalangan masyarakat, serta menjadi sejalan dengan sila kelima Pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Wali Kota Malang H Sutiaji menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang atas dibentuknya Kampung RJ ini.
“Dengan hadirnya Kampung RJ ini akan memberikan dampak yang sangat luar biasa untuk mewujudkan sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Harapan kita, masyarakat juga melek hukum," ujar H Sutiaji, dikutip Kantor Berita RMOL Jatim, Selasa (15/3).
Sutiaji mengatakan Kampung RJ tersebut adalah program yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung. Diluncurkan sebagai upaya memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan yang mengutamakan mediasi, antara pelaku dengan korban.
“Restorative Justice atau keadilan restoratif mengedepankan hukum yang adil, tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, dan berpegang teguh pada hati nurani serta local wisdom (kearifan lokal) yang berlaku. Seperti halnya, penyelesaian perkara melalui pendekatan kultural, pendekatan adat," paparnya.
Dalam penerapannya, lanjut Sutiaji, Kampung RJ ini akan melibatkan tokoh masyarakat sebagai penengah untuk permusyawaratan.
"Nanti, ada tokoh masyarakat untuk menimbang benar tidaknya, serta memastikan tidak ada intervensi dan penekanan kepada korban. Tokoh masyarakat dihadirkan sebagai penengah dalam pemusyawaratan tadi. Dari kelompok keluarga juga, jangan sampai korban dan pelaku masalahnya selesai, tapi nanti ada keluarga yang masih menuntut," tandasnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa Pemkot Malang akan berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang untuk menyosialisasikan Rumah RJ tersebut.
"Agar masyarakat tahu, persyaratan-persyaratan perkara apa saja yang dapat diselesaikan melalui Rumah RJ. Yang mana nanti kita sebarkan di infografis melalui media sosial milik Pemkot Malang, serta media massa," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi menuturkan, bahwa paradigma hukum sudah mulai berubah. Yang mana tidak semata-mata menghukum orang. Namun bagaimana masyarakat mencari keadilannya sendiri.
"Harapan kami, Kampung RJ ini dapat mengubah paradigma masyarakat dalam memandang hukum. Dimana semua perkara tidak harus diselesaikan dengan proses pengadilan, tetapi bisa diselesaikan dengan proses perdamaian. Tentunya dengan melibatkan semua pihak, baik tersangka, korban, keluarga tersangka, dan tidak lupa menyertakan tokoh masyarakat atau tokoh agama yang ada,” ungkapnya.
Akan tetapi, lanjut Zuhandi, tidak semua perkara hukum bisa diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ).
"Menurut Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, ada beberapa persyaratan untuk dilakukan RJ. Pertama, bukan merupakan pengulangan perbuatan, jadi pelaku itu baru pertama kali melakukan perbuatannya. Lalu yang kedua, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun. Kemudian, apabila ada kerugian di pihak korban, kerugiannya tidak lebih dari Rp3 juta," pungkasnya.[adv]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wali Kota Malang Dorong Kesuksesan UMKM Melalui Mbois Vaganza Goes Mall Retail Modern
- Demi Kemajuan Kota Malang, Wali Kota Wahyu Silaturahmi dengan Abah Anton
- Peringatan HUT Kota Malang ke-111 Digelar Sederhana, Wali Kota Wahyu Ajak Masyarakat Wujudkan Pembangunan Daerah