Kemasan Bansos Pemkab Bertuliskan Jargon Identik Paslon, Bawaslu Tuban Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban dalami dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) dalam tahapan Pilkada 2024.


Dugaan pelanggaran pidana tersebut berhubungan dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras 10 Kg oleh Dinas Sosial Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A PMD) Kabupaten Tuban dari Program Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) di tengah masa kampanye, yang diduga menguntungkan salah satu Paslon peserta Pilkada.

Unsur indikasi menguntungkan salah satu Paslon tersebut muncul, pasalnya, pada kemasan beras yang telah dibagikan untuk 2.777 keluarga penerima manfaat (KPM), yang dimulai dari tanggal 14 hingga 17 Oktober 2024 tersebut, terpampang jelas tulisan "Mbangun Deso Noto Kutho" yang merupakan jargon Paslon 02 sekaligus Incumbent, Aditya Halindra- Joko Sarwono.

Meski sudah berjarak beberapa minggu sejak penetapan tanggal dimulainya masa kampanye, nyatanya kemasan beras bertuliskan jargon yang identik dengan Paslon 02 itu, masih digunakan dan disalurkan oleh Dinsos P3A PMD Tuban untuk ribuan KPM yang tersebar di 20 Kecamatan se Kabupaten Tuban.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tuban Mohammad Sudarsono mengatakan, sesuai Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pejabat dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Dari hasil kajian Bawaslu Tuban setelah melakukan penelusuran, merujuk pada pasal tersebut, dalam penyaluran bansos di tengah masa kampanye oleh Dinsos P3A PMD Kabupaten Tuban, ditemukan unsur dugaan pelanggaran yang mengarah pada pidana.

“Setelah melakukan penelusuran terkait penyaluran bansos yang berisi visi misi salah satu pasangan, Hasil kajian Bawaslu Tuban, bersepakat untuk menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran yang mengarah ke pidana,” jelasnya pada kantor berita RMOLJatim.

Nomor register dugaan pelanggaran Pilkada 2024, lanjut Komisioner yang karib di sapa Nonok itu, diserahkan ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Untuk selanjutnya dilakukan pendalaman yang bertujuan untuk memastikan apakah unsurnya sudah lengkap atau belum.

“Kalau secara formil materiil dari Bawaslu sudah cukup. Namun untuk pembuktian unsur pidana maka akan diklarifikasi oleh Gakkumdu dalam waktu lima hari ke depan,” tandasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news