Kementerian Agama (Kemanag) menindaklanjuti kebijakan Menteri Pendidkan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang meniadakan Ujian Nasional (UN) tahun 2021.
- Buka LKS SMK 2022 di 'Bumi Bung Karno', Gubernur Khofifah: Kawal Jawa Timur Juara Umum Pada LKS Nasional 2022
- Evaluasi Penjualan Seragam di Sekolah, Kadispendik Surabaya: Tak Ada Kewajiban Beli Baru
- Transisi PAUD ke SD, Pemkot Surabaya bersama KidZania Kenalkan Ragam Profesi Lewat Wahana Edukasi
Melansir pemberitaan Kantor Berita Politik RMOL, Kemenag melalui Direktur Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) mengeluarkan Surat Edaran No. B.-298/DJ.I/PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa Madrasah.
Dirjen Pendis, Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, dalam beleid tersebut ada tiga syarat yang harus dipenuhi siswa untuk mencapai kelulusan. Dalam arti, meskipun tidak ada UN siswa masih bisa lulus melalui syarat-syarat yang telah ditentukan ini.
Ali Ramdhani menyebutkan, syarat yang pertama adalah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
Kedua, memperoleh nilai sikap atau perilaku dengan batasan minimal 'baik'. Serta yang ketiga, mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (madrasah).
"Ujian Madrasah merupakan ujian akhir program yang dilaksanakan pada siswa kelas akhir pada setiap jenjang madrasah, dari tingkat MI (setara SD), MTS (setara SMP) dan MA (setara SMA)," ujar Ali Ramdhani, Jumat (12/2).
Untuk mendukung pelakasanaan Ujian Madrasah tersebut, Kemenag mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 752/2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah.
Kata Ali Ramdhani, SK tesebut memberikan kesempatan bagi satuan pendidikan menyelenggarakan Ujian Madrasah dalam bentuk tes tulis, ujian praktek, penugasan, portofolio nilai rapor semester sebelumnya dan tugas harian yang ada.
"atau bentuk lain yang memungkinkan dapat dilakukan oleh madrasah di masa pandemi," sambungnya.
Adapun yang terkait dengan kenaikan kelas pada pembelajaran di masa pandemi Covid-19 ini, Ditjen Pendis juga telah menerbitkan aturan khusus yang juga memuat 3 syarat tertentu.
Pertama, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring atau luring dan/ atau bentuk kegiatan penilaian lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Kedua, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Ketiga, rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI, MTs, MA) dapat ditentukan oleh madrasah.
Terkait kebijakan peniadaan UN oleh Mendikbud, diatur di dalam Surat Edaran Mendikbud 1/2021 tentang Peniadaaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
SE tertanggal 1 Februari 2021 ini mengatur bahwa ujian nasional dan ujian kesetaraan bukan merupakan persyaratan untuk lulus atau masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Anggaran Kemenag Tahun 2025 Naik Rp3,9 Triliun
- Kemenag Hingga Kemenlu Masuk Daftar Prioritas Panggilan Pansus Angket Haji 2024
- Tahun Depan Kuota Haji Indonesia 221 Ribu