Kemendag: Impor Jagung Dilakukan Karena Masukan Peternak

Pemerintah melakukan kebijakan impor jagung karena mempertimbangkan masukan peternak. Ren¬cananya, impor dilakukan sekitar 50 ribu hingga 100 ribu ton sebelum tahun baru 2019.


Oke menerangkan, jagung impor ditujukan untuk peter¬nak mandiri. Harganya akan dijual sesuai harga acuan yang ditetapkan Kemendag dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 58 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Acuan di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Dalam beleid tersebut, harga acuan penjualan jagung ke konsumen adalah Rp 4.000 per kilogram (kg). Harga itu lebih rendah dari harga jagung di pasar saat ini di kisaran Rp 5.200 sampai Rp 5.600 per kg.

Oke membantah pemerintah sekarang mudah memutuskan impor pangan. "Impor diputus¬kan melihat kondisi di lapangan, mendengarkan masukan peter¬nak, dan melihat kebutuhan. Jadi impor tidak tiba-tiba," tegasnya.

Seperti diketahui, dalam sebulan terakhir, peternak menge¬luhkan harga jagung yang terus melambung. Mereka khawatir jika harga jagung tidak turun akan menyebabkan harga harga ayam dan telur naik.

Bagaimana soal desakan agar pemerintah impor beras? Oke memastikan belum ada keputu¬san untuk impor lagi. "Sampai akhir tahun ini tidak akan ada lagi impor beras. Kan hitungan BPS (Badan Pusat Statistik) surplus," terang Oke.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news