Kemenhub Sebut Ada Proses Transfer BBM Tanpa Izin Resmi saat Insiden Kebakaran dua Kapal di Perairan Paciran Lamongan

Foto : Kapal tangker MT Ronggolawe yang terbakar di perairan Paciran Lamongan (Doc. Kemenhub RI)
Foto : Kapal tangker MT Ronggolawe yang terbakar di perairan Paciran Lamongan (Doc. Kemenhub RI)

Dalam rilis yang terbit di laman Kementrian perhubungan direktorat perhubungan laut RI, Jum'at (14/3), menyebut insiden kebakaran hebat yang melibatkan kapal tanker MT Ronggolawe 09 dan Tugboat Rosalin 08 di wilayah perairan Paciran Lamongan terjadi saat proses transfer bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin resmi.


BBM yang ditransfer tersebut berjenis High-Speed Diesel (HSD) sebanyak 25 ton dari kapal Tangker MT Ronggolawe milik PT Kaila Nusantara Harapan Gresik ke Tugboat Rosalin 08.

High-Speed Diesel (HSD) sendiri, merupakan salah satu jenis solar industri dianggap lebih baik dari solar biasa dan sering diperuntukan pada mesin dengan putaran tinggi seperti mesin kapal, alat berat, mesin kereta api dan mesin perusahaan lainnya.

Melalui rilisnya, Kementrian Perhubungan RI menyebut jika kapal MT Ronggolawe berlayar dari Gresik menuju Lamongan. Pada pukul 05.30, kapal melakukan transfer BBM di area luar labuh pelabuhan Lamongan Integrated Shorebase (LIS) dengan membawa 11 Anak Buah Kapal (ABK)

Dalam proses transfer tersebut, pada pukul 06.00 terjadi ledakan besar dari kapal tangker MT Ronggolawe di dek tangki nomer 3, menyebabkan seluruh ABK yang selamat melakukan lompatan dari atas kapal ke laut untuk evakuasi diri.

Ledakan dan kebakaran yang terjadi, berimbas juga pada kapal Tugboat Rosalin 08 yang menjadi tempat transfer BBM HSD sehingga mengakibatkan 10 ABK melakukan penyelamatan serupa.

Dari total 21 ABK di kedua kapal, peristiwa naas itu merenggut 3 nyawa ABK MT Ronggolawe 09, 17 menderita luka- luka dan satu ABK hingga kini masih belum ditemukan dan masih dilakukan pencarian.

Kantor berita RMOLJatim berupaya menggali keterangan ke Polres Lamongan melalui Kasi Hubungan Masyarakat (Humas) melalui aplikasi perpesanan mengenai adanya proses transfer 25 Ton BBM HSD tanpa izin resmi dari kapal tangker MT Ronggolawe 09 ke Tugboat Roselin 08 saat insiden terjadi. Sabtu pagi, (15/3). Namun hingga berita diterbitkan, masih belum ada tanggapan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news