Tanda dan bukti selesai melakukan vaksinasi Covid-19 bagi bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dibuat skema tersendiri oleh pemerintah.
- Wujudkan Pelayanan Kesehatan Terintegrasi, Wali Kota Eri Kerahkan Nakes di Posyandu
- Terkait Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes, Seorang WNA Korea Diperiksa KPK
- 2 Kunci Indonesia Menjadi Negara Maju pada 2045
Tujuan pemerintah mengeluarkan sertifikat vaksin Covid-19 Internasional itu untuk mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri.
Sertifikat vaksin tersebut yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan tersebut sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.
"Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap," ucap Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (28/1).
Setiaji menuturkan, salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah.
Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.
"Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Setiaji menyampaikan bahwa sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Adapun cara mengaksesnya yaitu:
1. Update Aplikasi Peduli Lindungi versi terbaru
2. Buka aplikasi Peduli Lindungi dan login dengan akun terdaftar
3. masuk ke menu "Sertifikat Vaksin"
4. Di bagian "Sertifikat Perjalanan Luar Negeri" klik ikon "+"
5. Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya
6. Pelih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi
7. Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik "Lihat Detail"
Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin” dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wujudkan Pelayanan Kesehatan Terintegrasi, Wali Kota Eri Kerahkan Nakes di Posyandu
- Terkait Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes, Seorang WNA Korea Diperiksa KPK
- 2 Kunci Indonesia Menjadi Negara Maju pada 2045