Kementerian Ketenagakerjaan akan lebih gencar melakukan sosialisasi struktur dan skala upah perusahaan. Hal ini dilakukan sekaligus merespons aspirasi serikat pekerja.
- KPK Tahan Politikus PKB Reyna Usman dalam Kasus Korupsi Kemnaker
- Kecelakaan Kerja di Morowali, Kemnaker Turunkan Pengawas
- KPK Dalami Dugaan Intervensi Terselubung Pejabat Kemnaker Terkait Proses Lelang Pengadaan Sistem Proteksi TKI
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyatakan, sosialisasi dilakukan agar perusahaan segera membuat dan menerapkan struktur skala upah/gaji sesuai dengan kinerja pekerja/buruh dan kemampuan perusahaan.
Setelah lebih aktif sosialisasi, pihaknya akan meminta setiap perusahaan menyesuaikan sebagaimana acuan aturan yang telah dikeluarkan pemerintah.
"Nantinya kami akan meminta perusahaan-perusahaan agar segera menyesuaikan, yakni dengan membuat struktur dan skala upah di setiap perusahaannya," demikian penjelasan Putri saat menerima audiensi dari perwakilan pekerja/buruh di Ruang PTSA Kemnaker, Jakarta, Jumat lalu (19/11).
Menurut Dirjen Putri, stuktur dan skala upah digunakan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun.
Selain itu, penerapan struktur skala upah di perusahaan adalah wujud pelindungan dan penghargaan perusahaan bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun.
Putri menambahkan, penerapan struktur skala upah akan mendorong produktivitas dan daya saing perusahaan.
Ia menjelaskan, jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UM kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka dapat dikenakan sanksi.
Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan yaitu pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun. Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp 400 juta.
"Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," ucapnya.
Ia menyatakan bahwa pihaknya intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.
Ia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar juga aktif melaporkan kepada pihaknya jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Terus juga ada serikat pekerja/serikat buruh di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun, tapi ternyata mendapatkan upahnya UM (upah minimum) atau bahkan di bawah UM," imbuhnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Tahan Politikus PKB Reyna Usman dalam Kasus Korupsi Kemnaker
- Kecelakaan Kerja di Morowali, Kemnaker Turunkan Pengawas
- KPK Dalami Dugaan Intervensi Terselubung Pejabat Kemnaker Terkait Proses Lelang Pengadaan Sistem Proteksi TKI