Pelaksanaan PPKM Darurat yang kini beralih nama menjadi PPKM Level 4 tidak hanya berdampak bagi kategori esensial maupun kritikal semata, namun juga berdampak pada kinerja profesi advokat dalam memberikan pelayanan hukum terhadap kliennya.
- ProDEM Desak DPR Gunakan Hak Interpelasi Atas Amburadulnya Penanganan Covid-19
- Perpanjangan PPKM Level 4 Harus Dibarengi Penegakan Disiplin yang Humanis
- PPKM Berakhir Hari Ini, Pemerintah Diminta Jujur Soal Kondisi Kesehatan dan Ekonomi
Untuk itu perlu adanya perlakuan khusus terhadap profesi advokat saat melakukan kepentingan hukum kliennya dimassa PPKM Level 4 tersebut. Diantaranya, memberikan kemudahan akses masuk ke daerah maupun ke semua instansi, baik di Surabaya maupun di Kabupaten/Kota di Jawa Timur, tanpa ada suatu persyaratan yang ada didalam peraturan di masing-masing daerah.
Demikian disampaikan Advokat Adi Cipta Nugraha, S.H., M.H kepada wartawan, Jum'at (23/7).
"Tentunya kami juga mengapresiasi langkah pemerintah dalam menekan angka penyebaran covid. Namun ada hal khusus yang harus menjadi perhatian bagi pemerintah terhadap profesi advokat ini," katanya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
"Dikarenakan advokat tidak termasuk dalam kategori esensial maupun kritikal, maka kami minta kepala daerah di Jawa Timur untuk memberikan pengecualian," sambung Adi sapaan akrabnya.
Dengan adanya persyaratan swab maupun sertifikat vaksin tersebut, masih Adi, tentunya akan berpengaruh pada pelayanan hukum yang dibatasi oleh waktu.
"Saya harap ada kebijakan seperti yang dilakukan Gubernur Jakarta, karena mereka menyadari kalau advokat terbengkalai, maka kepentingan hukum bagi klien juga pasti akan mengikuti," ungkapnya.
Dijelaskan Adi, Dalam Pasal 5 ayat (1) UU 18/2003 secara tegas menyebut bahwa advokat juga merupakan bagian dari penegak hukum. Untuk itu, Ia berharap agar keberadaan profesi advokat diberlakukan sama dengan penegak hukum lainnya.
"Dalam bekerja, seorang advokat disertai surat tugas yang berbentuk surat kuasa dan ketika diberikan surat kuasa itu, kita advokat menjalankan undang-undang Nomor 18 tahun 2003, dimana advokat ini adalah penegak hukum. Untuk itu harusnya disamakan dong dengan penegak hukum yang lain," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Para Advokat Tolak Praktik Intimidasi KPK Terhadap Febri Diansyah
- Advokat Laurenzius Sembiring Dijebloskan KPK ke Lapas Surabaya
- Jadi Wadah Tunggal Pengacara Lintas Organisasi, PPJT Siap Beri Pendampingan Advokat yang Terlibat Persoalan Hukum