Puluhan warga Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jember (Kejari). Mereka meminta tersangka RB dibebaskan.
- Angka Kemiskinan Jember Masih Tertinggi Kedua di Jawa Timur, Gus Fawait Prioritaskan Koperasi dan Peningkatan IPM
- Pemkab Kerahkan Tim URC untuk Perbaikan Jalan Rusak di Jember
- Gaji ASN dan DPRD Kabupaten Jember untuk Bulan April 2025 Belum Cair
Mereka berharap Kejaksaan menghentikan proses penuntutan menerapkan penyelesaian Restoratif Justice, berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Diketahui, secara sederhana restorative justice atau keadilan restoratif merupakan proses penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pihak yang terkait dalam suatu tindak pidana untuk mencari cara penyelesaian yang adil dengan mengupayakan pemulihan pada keadaan semula dan bukan hanya pembalasan bagi pelaku.
Pantauan Kantor Berita RMOLJatim, puluhan warga yang tergabung dalam Komunitas Sapu Jagad ini, datang ke Kejaksaan Negeri Jember, dengan mengendarai truk pickup, sepeda motor, diiringi sound System, sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka selanjutnya berorasi di Depan Kantor Kejari Jember, di jalan Karimata Sumbersari Jember.
"Kami menuntut keadilan untuk Bu RIB. Kejaksaan cenderung merugikan rakyat, menempatkan hukum lebih tajam ke bawah, tumpul keatas," teriak Harris, salah seorang warga saat berorasi.
Dia menjelaskan, bahwa antara terlapor dan pelapor, berdamai. Namun surat perdamaian itu, tidak mempertimbangkan oleh pihak kejaksaan, sehingga RB tetap ditahan.
Sekitar 30 menit berorasi, perwakilan warga diminta masuk ke kantor kejaksaan, untuk menyampaikan aspirasinya. Sementara aksi unjuk rasa tersebut, mendapatkan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian Resort Jember, hingga acara usai.
"Kliennya ditahan oleh kejaksaan negeri Jember, 27 Juli 2023 kemarin, karena diduga menganiaya korban, bernama Mawar tetangganya. Padahal faktanya RB didatangi rumah Mawar (pelapor) dan secara tiba-tiba menyerang RB, saat memasak di Dapurnya," ujar kuasa hukum RB, Budi Haryanto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (31/7).
Menurut Budi, selama proses penyidikan, sudah diupayakan proses perdamaian, namun seperti ada pihak-pihak yang sengaja tidak ingin ada perdamaian. Perselisihan ini kedua belah pihak ini, muncul sejak adanya pemilihan kepala desa di Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari.
"Namun Sabtu 29 Juli 2023 kemarin, varu terjadi kesepakatan damai antara Korban dan Tersangka. korban mencabut Laporannya dan meminta proses Penuntutan dihentikan," jelasnya.
Karena itu, pihaknya meminta kepada Kejaksaan Jember untuk segera memproses upaya Restoratif Justice (RJ) berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Perkara ini sudah layak untuk mendapatkan upaya RJ karena menghindari pembalasan dari masyarakat pendukung tersangka.
Budi menambahkan, pihak kejaksaan sudah merespon positif tuntutan masyarakat desa Karang Kedawung tersebut. Hasilnya pihak kejaksaan berjanji akan menfasilitasi penyelesaian RJ. Kejari Jember, minta pihak terkait didampingi dengan didampingi Kepala Desa setempat dan Polsek Mumbulsari, untuk dihadirkan di kejaksaan, Selasa (1/8) besok.
"Justru Kami dari kejaksaan sekarang saat ini, humanis ke bawah," katanya.
Dalam penanganan perkara RB, lanjut dia, pihaknya sudah melakukan sesuai dengan prosedur undang-undang. Termasuk, pada saat itu JPU telah melakukan upaya perdamaian kedua belah pihak.
Dia menjelaskan, bahwa Pada 26 Juni 2023, pihaknya sudah sampaikan ke penyidik agar satu bulan sebelum pelimpahan tahap 2 atau penyerahan barang bukti dan tersangkanya, supaya dilakukan upaya damai keduanya. Namun, sampai tanggal 27 Juli 2023 kemarin, belum juga berdamai, sehingga RB ditahan.
Sementara Kepala seksi Intelejen, yang juga Humas Pengadilan Negeri Jember, Soemarno merespon positif aspirasi warga tersebut. Dia menjelaskan bahwa penyelesaian RJ, sudah menjadi kewenangan pimpinan Kejari Jember. Namun penyelesaian restoratif ini, melibatkan pihak terkait kasus tersebut, termasuk Kades dan Kepolisian.
"Kami harap kedua belah pihak korban dengan tersangka, Selasa (1/8), dihadirkan ya," katanya.
Usai pertemuan tersebut, massa kemudian membubarkan diri.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Angka Kemiskinan Jember Masih Tertinggi Kedua di Jawa Timur, Gus Fawait Prioritaskan Koperasi dan Peningkatan IPM
- Pemkab Kerahkan Tim URC untuk Perbaikan Jalan Rusak di Jember
- Gaji ASN dan DPRD Kabupaten Jember untuk Bulan April 2025 Belum Cair