Menyambut bulan suci ramadhan, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Sidang Isbat (penetapan) Awal Ramadan 1444 Hijriah Rabu mendatang (22/3).
- Anggaran Kemenag Tahun 2025 Naik Rp3,9 Triliun
- Kemenag Hingga Kemenlu Masuk Daftar Prioritas Panggilan Pansus Angket Haji 2024
- Tahun Depan Kuota Haji Indonesia 221 Ribu
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib menjelaskan bahwa sidang Isbat Awal Ramadan akan kita laksanakan setiap 29 syaban, yakni bertepatan dengan hari Rabu (22/3).
"Rangkaian sidang isbat awal Ramadan tahun ini masih digelar secara hybrid, atau gabungan antara daring dan luring," jeas Adib dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/3).
Selain melibatkan tim hisab rukyat Kementerian Agama, pelaksanaan rangkaian sidang isbat juga mengundang Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, dan lainnya.
Adib menjelaskan, rangkaian pelaksanaan sidang isbat akan dibagi dalam tiga tahap. Pertama, seminar pemaparan posisi hilal awal Ramadan 1444 H berdasarkan hasil hisab atau perhitungan astronomi.
"Sesi seminar yang terbuka untuk umum inilah yang digelar secara hybrid karena kapasitas ruangan yang terbatas," jelasnya.
Rangkaian kedua, jelas Adib, yaitu pelaksanaan sidang isbat penetapan awal Ramadan 1444 H. Dikatakan Adib, sesi itu akan dilaksanakan secara luring setelah Salat Magrib dan tertutup untuk umum.
Selain data hisab, sidang isbat juga akan merujuk pada hasil rukyatul hilal yang akan dilaksanakan pada 123 lokasi di seluruh Indonesia.
"Sesi terakhir adalah telekonferensi pers hasil sidang isbat yang akan disiarkan secara langsung oleh TVRI dan media lainnya," pungkas Adib.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemerintah Kota Kediri Gelar Operasi Pasar Murni untuk Menekan Kenaikan Harga Selama Ramadhan
- Pemkot Surabaya Pastikan Ketersediaan LPG 3 Kilogram Aman Menjelang Ramadan
- Komisi A DPRD Madiun Dukung SE 3 Menteri soal Pembelajaran di Bulan Ramadhan