Kerjasama Proyek Tambang Nikel Berujung Pidana, Kuasa Hukum Terdakwa: Ini Perdata, Kami Siap Adu Fakta 

Suasana sidang kasus proyek pertambangan nikel/Ist
Suasana sidang kasus proyek pertambangan nikel/Ist

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek pertambangan nikel di Morowali, Sulawesi Tengah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 


Sidang yang dipimpin hakim Tumpal Sagala di ruang sidang Candra dengan mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Paembonan. 

"Perbuatan terdakwa Christian Halim sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP," kata Sabetania saat membacakan surat dakwaannya, Rabu (10/2).

Atas dakwaan tersebut, Jaka Maulana dan Leo Defri selaku kuasa hukum terdakwa Christian Halim akan mengajukan eksepsi.

"Ada beberapa poin yang menurut kami tidak sesuai dengan formalitas surat dakwaan, sehinga kami putuskan untuk mengajukan keberatan atau eksepsi," kata Jaka Maulana saat dikonfirmasi usai persidangan.

Menurutnya, sikap keberatan melalui eksepsi yang akan dibacakan pada Senin (15/2) ini bertujuan memberikan prespektif lain bagi majelis hakim untuk menyeimbangkan posisi kasusnya. 

"Kalau dari dakwaan tadi jaksa jelas menyebutkan perkara ini adalah perdata yang tidak seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pemeriksaan pidana, itu yang akan menjadi salah satu alasan keberatan kami," ungkap Jaka.

Namun demikian, Jaka mengaku tetap menghormati dakwaan jaksa dan mengikuti proses persidangannya.

"Secara prinsip kami siap adu fakta soal perkara ini," tandasnya.

Dijelaskan dalam dakwaan jaksa, kasus ini dilaporkan oleh Christeven Mergonoto yang merasa tidak puas dengan bisnis kerjasama proyek tambang nikel tersebut.

Dalam perjalanannya, perjanjian kerjasama yang dilakukan secara lisan itu terjadi selisih nilai dari modal yang dikucurkan dengan hasil pengerjaan proyeknya. Selisih nilai tersebut diperkirakan sebesar Rp 9,3 milliar lebih.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news