Kejaksan Negeri (Kejari) Pacitan mengamankan pria berinisial MS yang menjabat sebagai Relationship Manager di salah satu bank plat merah Kabupaten Pacitan.
- Kapolri Diminta Beri Sanksi Berat ke Personel yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo
- Kejagung Didesak Segera Usut Markus dan Marjab di Sekitaran Korupsi Minyak
- Ada Peran Kritis Masyarakat di Balik Penyingkapan Tabir Gelap Kasus Brigadir J
MS ditangkap karena diduga melakukan korupsi uang nasabah mencapai Rp1,2 miliar. Motif MS menilep uang nasabah karena terduga ketagihan judi slot online.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Pacitan, Suratno Timur, sebelumnya ada tujuh nasabah melapor jika tabungannya selalu berkurang.
Kejadian itu terjadi sejak tahun 2023. Modus MS dengan cara memindahkan buku kelonggaran tarik di rekening pinjaman ke rekening simpanan yang dikuasai MS tanpa seizin nasabah. Hal ini mudah dilakukan MS mengingat yang bersangkutan menjabat Relationship Manager.
”Dengan adanya laporan dari para nasabah, tim penyidik kejaksaan langsung melakukan penyelidikan dan memanggil MS untuk dimintai keterangan,” kata Suratno saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Pacitan, Selasa (11/6).
Suratno menambahkan, dalam pemeriksaan MS mengakui perbuatannya. Dia bahkan menjelaskan modus yang dilakukan dengan cara pengajuan kredit modal kerja jenis rekening koran dari 7 nasabah. Kemudian juga terhadap kredit modal kerja yang diajukan 7 nasabah.
"Namun tidak semuanya dalam rekening nasabah dan masih ada sejumlah dana para nasabah yang tersimpan dalam rekening,” tuturnya.
Dalam melancarkan aksi, lanjut Suratno, MS telah membuatkan buku rekening dan ATM para nasabah. Namun buku rekening dan ATM tersebut tidak diserahkan kepada para nasabah dan justru tetap dikuasai MS.
“Tak hanya itu, diduga MS juga membuat dan memalsukan tandatangan nasabah dalam kuitansi penarikan (UM-01) dan surat kuasa debet rekening. Yang selanjutnya digunakan MS untuk melakukan transaksi pemindahan buku dana dari rekening pinjaman ke rekening simpanan yang dikuasainya,” ujarnya.
Suratno menegaskan, atas perbuatan tersangka MS tersebut bank tempat dia bekerja telah mengembalikan dana pinjaman yang digunakan MS ke rekening pinjaman masing-masing nasabah sebesar Rp1.111.787.718,00.
Untuk saat ini pihak Kejari Pacitan melakukan penahanan terhadap MS di Rutan Pacitan selama 20 hari.
“Dan ini masih salam tahap penyidikan, kami akan memanggil para saksi lainnya. Kepada tersangka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 15 tahun,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Susi Pudjiastuti Minta Presiden Prabowo Tegas Berantas Judol
- Promosikan Judi Online di Medsos Selebgram di Madiun Diamankan Polisi
- Soal Judi Online, Budi Arie Seharusnya Dijadikan Tersangka Juga