Bos Rumah Karaoke Rasa Sayang, Heri Kuncoro tidak menghadiri persidangan kasus pelanggaran hak cipta yang menjerat anaknya, Ivan Kuncoro sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
- Firli Bahuri: Bersama Santri Kita Wujudkan Indonesia Bebas dari Korupsi
- IPW Desak Kapolri Nonaktifkan Kabareskrim Dalam Kasus Suap Tambang Ilegal
- KPK Resmi Tetapkan Tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim dan 3 Orang Korlap Pokmas di Madura
Ketidakhadiran Heri Kuncoro ini dikarenakan ada pekerjaan lain diluar pulau. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Novan Arianto meminta ke majelis hakim agar diperkenankan untuk membacakan keterangan saksi Heri Kuncoro dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Mohon ijin yang mulia, saksi atas nama Heri Kuncoro pada hari ini tidak dapat hadir dipersidangan, karena berhalangan. Mohon kalau berkenan akan kita bacakan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Novan Arianto dalam persidangan diruang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (11/2).
Dalam keterangannya di BAP, Heri Kuncoro terlihat justru menyudutkan posisi terdakwa Ivan Kuncoro, dengan menyebut dirinya tidak mengetahui outlet outlet lainnya tidak menggunakan izin pemutaran lagu lagu milik PT Ebony.
"Bahwa saksi sebagai owner seejak 2006 di PT Rasa Sayang Group. Bahwa sejak 2017 PT Rasa Sayang Group berubah menjadi PT Rasa Sayang Inti. Dan selaku direktur adalah ivan kuncoro dan jovan kuncoro. Sedangkan saksi sebagai komisaris luar biasa," sambung JPU Novan saat membacakan keterangan saksi Heri Kuncoro.
Dijelaskan dalam BAP, masih terang JPU Novan, semua legalitas perijinan yang dimiliki PT Rasa Sayang Inti atas nama saksi Heri Kuncoro selaku pemilik dan penanggung jawab.
"Sedangkan untuk perijinan outlet2 lainnya saksi tidak bisa menunjukkan dan tidak mengetahui dan yg lebih mengetahuinya adalah ivan kuncoro," jelas JPU Novan.
Atas keterangan tersebut, tim penasehat hukum terdakwa Ivan Kuncoro mengajukan tanggapan dengan memberikan bukti berupa akta yang berisi bahwa terdakwa tidak lagi menjabat saat kasus ini dilaporkan. Namun oleh Mashuri Effendi selaku ketua majelis hakim meminta agar bukti tersebut diajukan dalam pembelaan.
"Anda masukkan saja itu dalam pembelaan," pungkas hakim Mashuri Effendi sembari menutup persidangan dan menunda persidangan satu pekan mendatang dengan agenda saksi ahli yang dihadirkan terdakwa.
Diketahui, Kasus pelanggaran hak cipta ini dilaporkan oleh PT Asirindo ke Polda Jatim lantaran tidak adanya pembayaran royalti atas pemutaran lagu lagu yang dikomersilkan oleh terdakwa dibeberapa rumah karaokenya, dibawah naungan PT Rasa Sayang.
Selain itu, terdakwa Ivan Kuncoro juga diduga telah melakukan praktik penggandaan lagu. Yakni memperbanyak lagu ciptaan dari satu server ke server lain di beberapa ruang karaoke.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa Ivan Kuncoro didakwa melanggar Pasal 117 ayat (2) jo pasal 24 ayat (2) huruf d UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pelaku Penusukan Adik Kandung Hingga Tewas, Berhasil Diamankan Polres Tanjung Perak
- Juragan dan Kru Tongkang Bahana Line Disebut Berperan Memutar Balik Pengisian BBM
- Polres Jember Tangkap Pria Misterius Penyebar Snack Berisi Silet dan Paku