Ditengah pandemi Covid-19 masih saja ada pihak yang tidak mentaati himbauan pemerintah untuk menerapkan social distancing maupun lainya. Seperti Cafe Karaoke Pikachu yang beralamatkan di Dusun Balepanjang, Desa/Kecamatan Jogorogo, Ngawi masih saja beroperasi beraktifitas.
- Pemkot Kediri Salurkan 10.785 Bansos Tunai
- Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Rakyat Jember Ingatkan Papua Wajib Dipertahankan
- Dewan Apresiasi Pemkot Surabaya Gencar Rapid Test Massal Dadakan
Arif Setyono Kasi Penegakan Perda Satpol PP Ngawi menegaskan, telah melakukan tindakan dengan melakukan razia terhadap cafe karaoke bodong tanpa legalitas yang dikenal dengan sebutan Kali Andong tersebut. Hasilnya, ditemukan 4 wanita pemandu lagu (PL) yang tengah menunggu tamu dan 9 botol minuman keras.
"Semalam mendasar laporan warga langsung kita tindaklanjuti. Ternyata benar di cafe karaoke itu masih beroperasi akhirnya kita lakukan tindakan tegas," jelas Arif Setyono, Jum'at, (17/4).
Arif menyebut bakal memeriksa si pemilik cafe karaoke atas nama Luluk Setyo Wondo ke kantor Satpol PP Ngawi untuk dilakukan klarifikasi dan membuat pernyataan untuk tidak membuka tempat usahanya itu lagi. Sedangkan para wanita PL dilakukan pembinaan ditempat melibatkan Camat Jogorogo.
"Para PL memang saat itu ada empat orang sedangkan dua diantaranya sesuai identitasnya dari Magetan yang merupakan wilayah zona merah Covid-19," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sudah Zona Kuning, 62 Persen Warga Sidoarjo Divaksin
- Anak Korban Sriwijaya Air SJ-182 Di Ponorogo Diambil Sample DNA, Ini Harapan Keluarga
- Pantau SKD PPPK di Kota Madiun, Ini Temuan Komisi A DPRD Jatim