Ketimbang menambah perpanjangan masa jabatan presiden di amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, lebih baik menambah kewenangan DPD RI.
- Permintaan Kepala Desa Ada Upaya Halalkan Jabatan Presiden 3 Periode?
- Hadir di Musra VIII, Perwakilan Mahasiswa Turut Suarakan Tolak Usulan Perpanjangan Jabatan Presiden
- Jokowi Diminta jadi Negarawan, Presiden 3 Periode Merusak Konstitusi
“Jadi kalau mau amandemen UUD 1945, paling pokok itu mengatur kewenangan DPD RI. Bukan malah perpanjang masa jabatan presiden,” ujar Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie melansir Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (5/9).
Jerry Massie mengurai bahwa penambahan kewenangan yang dimaksud adalah DPR diberi tugas pokok dan fungsi layaknya lembaga yang mewakili rakyat di parlemen. Artinya ada sejumlah tupoksi dari DPR yang dibagikan ke DPD.
“Berikan mereka tupoksi. Entah itu legislasi, budgeting, atau controlling,” tuturnya.
Dia mengurai bahwa di Amerika Serikat, parlemen terbagi menjadi dua. Sebanyak 438 anggota House of Representative atau mirip DPR jika di Indonesia, berfungsi untuk budgeting dan controlling.
Sementara 100 anggota senat atau jika di Indonesia posisinya mirip DPD RI, bertugas mengatur UU dan legislasi.
“Jadi biarkan DPD punya peran dan fungsi. Jangan hanya mentok ke RUU,” tutup Jerry Massie.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemerintah Jangan Asal Tunjuk Pj Kepala Daerah, Harus Perhatikan Dinamika Sospol
- Oposisi dan Permintaan Amandemen UUD 1945 Kelima
- Daftar ke KPU Pakai Sarung, Aktivis Muda NU Maju DPD RI