Pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang diharapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, bisa memenuhi aksesbilitas terhadap kaum disabilitas.
- Rendahnya Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR Panggil KPU, Bawaslu, dan DKPP
- Bawaslu Mangkir Dari Panggilan Pansus Pilkada DPRD Jember
- Respon Ali Fauzi Pasca Paslon Madiun Dilaporkan ke Bawaslu Dugaan Politik Uang Pengajian KH Anwar Zahid
Hal tersebut disampaikan Abhan dalam webinar yang digelar Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) bertajuk "Pemilu Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas Tahun 2024: Pendataan Penyandang Disabilitas, Aksesibilitas, dan Affirmative Action", Selasa, (5/10).
"Semua pihak dapat berkontribusi menciptakan pemilu yang ramah terhadap pemilih disabilitas," ujar Abhan.
Dalam catatan Bawaslu, Abhan menjabarkan bahwa pada Pemilu 2019 lalu masih ada 2.366 tempat pemungutan suara (TPS) yang sulit dijangkau oleh pemilih difabel.
Sementara, di dalam Pasal 5 Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu, dinyatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam Pemilu, sehingga penyelenggara patut memenuhinya.
"Pemilih penyandang disabilitas menjadi bagian penting dalam mengukur sukses tidaknya pelaksanaan pemilu," tandasnya, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Momen Haru Anggota DPR RI Tom Liwafa Berikan Donasi ke Penyandang Disabilitas di Even Deliwafa Festival
- Rendahnya Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR Panggil KPU, Bawaslu, dan DKPP
- Mahasiswa S2 Unair Dialog dengan Anggota DPRD Jatim Bahas Nasib Disabilitas