Ketua Bawaslu Kota Mojokerto: Penguatan Saksi Paslon Minimalisir Pelanggaran di TPS

Bawaslu Kota Mojokerto adakan media gathering untuk sosialisasikan regulasi baru/ist
Bawaslu Kota Mojokerto adakan media gathering untuk sosialisasikan regulasi baru/ist

Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati menjelaskan sejak dikeluarkannya PKPU No.17/2024 yang baru banyak perubahan terkait kewenangan dan tanggung jawab KPU maupun Bawaslu.


”Termasuk ‎ perlunya penguatan kapasitas saksi paslon, karena setelah ini kami Bawaslu, akan mensosialisasikannya kepada 100 orang saksi paslon, ‎sebelum debat ketiga,” kata Dian acara Media Gathering, Sinergi Bersama Media Menuju Pemilihan 2024 yang berintregitas di Kota Mojokerto, yang digelar Bawaslu Kota Mojokerto, di Aula Hotel Lyn, Kota Mojokerto, Jumat (15/11).

Soal penguatan saksi paslon diakui perlu dilakukan untuk menjaga kemungkinan potensi pelanggaran di TPS. 

”Terkait penertiban APK, sekarang dilakukan tim paslon sendiri bersama KPU, bukan tanggung jawab Bawaslu lagi, sedangkan soal kampanye tidak ada lagi pembagian zonasi, hanya paslon harus mengajukan pemberitahuan,” tambah Dian.

Acara yang menghadirkan Koordinator bidang kelembagaan KPID Jatim, Royin Fauziyana, M.Si‎ sebagai narasumber meminta kepada masyarakat, termasuk awak media untuk membantu mengawasi akun-akun di medsos yang seringkali menyebarkan berita bohong atau konten Hoax. Hal ini perlu disampaikan Roiyin terkait dengan akan digelarnya pilkada serentak 2024 dalam waktu dekat.

”Kami di KPID, hanya bisa mengawasi siaran media elektronik, televisi dan radio, untuk pelanggaran di medsos bisa dilaporkan ke Bawaslu masing-masing Kota dan Kabupaten,” ungkap Royin. 

Royin mengaku bersyukur bahwa kini masyarakat sudah banyak yang melaporkan pelanggaran pilkada di siaran TV dan Radio ke KPID. ”Karena di Jatim terdapat sebanyak 396 lembaga penyiaran, 87 televisi dan 309 radio,” katanya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news