Ketua DPRD Lamongan Abdul Ghofur melantik satu anggota pengganti antar waktu (PAW), yakni Tulus Santoso dari Fraksi Golongan Karya menggantikan Miftakhul Khoir Effendi yang meninggal dunia.
- Pesantren di Solokuro Lamongan: Dari Musala kini Punya Ratusan Santri Penghafal Quran
- Visitasi Sukses, Institut Pesantren Sunan Drajat (Insud) Lamongan Bakal Menjadi Universitas di Tahun Ini
- Update Data Korban dan Penyebab Terbakarnya Dua Kapal Di Perairan Paciran Lamongan
Pelantikan tersebut dilakukan di ruang rapat paripurna DPRD Lamongan, Senin (17/10).
Atas dasar keputusan Gubernur Jawa Timur No.171.413/1048/011.2/2022 tentang pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Lamongan sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
"Patut saya ingatkan bahwa sumpah yang akan saudara ucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara RI, tanggung jawab memelihara, menyelamatkan Pancasila, dan UUD RI 1945," kata Abdul Ghofur sebelum melantik Tulus dikutip Kantor Berita RMOL Jatim.
Ghofur mengatakan sumpah tersebut langsung berhadapan dengan Tuhan Yang Maha Esa dan manusia yang harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran. Karena komitmen Dewan yang baru saja dilantik tersebut akan berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat Lamongan.
Nampak hadir dalam prosesi tersebut Bupati Lamongan Yuhronur Efendi. Dia meminta kepada anggota DPRD yang baru saja dilantik untuk amanah dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
"Selamat kepada saudara Tulus, ini merupakan amanah luar biasa karena kita akan bersama-sama menyuarakan aspirasi masyarakat. Komitmen kinerjamu akan membantu mewujudkan Lamongan yang berkeadilan," ujarnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PDIP Gabung Kabinet, Golkar: Terserah Presiden
- Pesantren di Solokuro Lamongan: Dari Musala kini Punya Ratusan Santri Penghafal Quran
- Jalankan Instruksi Ketum Golkar, Adies Kadir Bagikan 10.000 Paket Sembako di Surabaya dan Sidoarjo