Saat ini, DPRD Kota Surabaya bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
- Gelar Kopdarsus, PSI Surabaya Bertekad Eri Cahyadi-Armuji Menang Spektakuler
- Bro Richard Kembalikan Formulir, Plt Ketua PSI Surabaya Salut Anak Muda Peduli Surabaya
- Diantar Belasan Pelajar, Advokat Bro Richard Daftar Bakal Calon Wakil Wali Kota di PSI Surabaya
Dari hasil penelitian lanjutan, Ketua Fraksi PSI Surabaya, Tjutjuk Supariono menyoroti belum adanya website atau kanal online untuk mengakses data cagar budaya di Surabaya.
Menurutnya, adanya website menjadi penting sebagai salah satu wadah untuk mengedukasi masyarakat terkait dengan warisan Kota Surabaya.
“Selain untuk akses data cagar budaya, website ini juga bertujuan agar masyarakat dapat melihat kinerja dari hasil kinerja Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terkait dengan cagar budaya. Hal ini dapat menjadi suatu bentuk transparansi untuk menghindarkan konflik dan pertanyaan dari masyarakat maupun komunitas terhadap TACB” ujar Anggota Komisi D DPRD Komisi D Tersebut, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat, (24/6).
Usulan ini pun juga didukung dalam salah satu pasal pada Raperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya, yaitu pasal 38 ayat 5 yang berbunyi:
“Pemerintah daerah, atau penyelenggara penelitian menginformasikan dan mempublikasikan hasil penelitian kepada masyarakat”
“Dari pasal 38 ayat 5 ini, cara untuk mempublikasikan hasil penelitian yang paling efektif saat ini adalah melalui website. Hal ini pun juga bukan suatu hal yang baru, mengingat beberapa daerah lain sudah mempunyai website khusus untuk data cagar budaya. Salah satunya yaitu website dari Badan Pengelola Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Tengah” papar Tjutjuk.
Tjutjuk merekomendasikan beberapa tujuan dan fungsi dari website ini yang di antaranya yaitu untuk melaporkan penemuan cagar budaya, pelayanan izin pemanfaatan cagar budaya, mengisi janji temu ke kantor BPCB secara online, mengunggah berita dan laporan terkait kinerja TACB, menginformasikan data terkait setiap cagar budaya seperti bangunan dan artefak.
Selain itu, website ini juga bertujuan serta sebagai wadah untuk masyarakat dalam melaporkan temuan cagar budaya dan melaporkan adanya cagar budaya yang rusak. Rekomendasi ini juga turut didukung dalam Raperda pasal 18 ayat 1, yaitu:
“Setiap orang yang menemukan benda yang diduga cagar budaya wajib melaporkan kepada Pemerintah Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya”
“Dengan tersedianya website, diharapkan menjadi daya tarik wisatawan. Oleh karena itu saya juga mengusulkan adanya barcode pada setiap bangunan cagar budaya maupun benda di museum, dimana masyarakat dapat dengan mudah meng-scan dan melihat cerita sejarah dan data di balik cagar budaya tersebut” terang Tjutjuk.
“Saya berharap data yang ada tidak hanya tersedia dalam Bahasa Indonesia, tetapi juga Bahasa Inggris. Hal ini tentu dapat mempermudah turis asing dalam mengetahui sejarah-sejarah yang ada di Kota Surabaya. Harapannya, wadah ini dapat meningkatkan pariwisata Kota Surabaya, baik dari turis lokal maupun mancanegara” tutup Tjutjuk.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Disbudparpora Kota Kediri Lakukan Kajian 5 Obyek Cagar Budaya
- Gelar Kopdarsus, PSI Surabaya Bertekad Eri Cahyadi-Armuji Menang Spektakuler
- Bro Richard Kembalikan Formulir, Plt Ketua PSI Surabaya Salut Anak Muda Peduli Surabaya