Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Anwar Usman mengungkapkan, MK masih memproses keputusan tentang batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden
- Siap Menangkan PSI, Gerakan Gibran Kemenangan Gelar Ride With Peace bareng Kaesang
- Gebrakan, Kelompok Relawan Berkumpul Deklarasi untuk Gibran Sebagai Pemimpin Nasional
Tidak dipungkiri, lanjutnya, saat ini banyak yang menunggu keputusan MK terkait batasan minimal usia calon presiden dan wakil presiden, terlebih saat ini masa menjelang pemilu presiden dan wakil presiden serta legislatif
"MK akan membuat keputusan dengan penuh kehati-hatian dan memegang teguh prinsip keadilan," jelasnya setelah mengisi kuliah umum di Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang, Sabtu (9/9).
Dalam kuliah umum tersebut, Anwar Usman sempat menjawab pertanyaan mahasiswa terkait batasan usia capres dan cawapres.
Usman memang tak menjawab langsung, namun ia memberi gambaran bahwa salah satu tugas pemimpin adalah melahirkan kader kepemimpinan yang lebih baik dan lebih tangguh dibanding pemimpin-pemimpin hari ini.
"Sangat banyak kader-kader muda yang dididik Rasulullah menjadi kader-kader pemimpin masa depan yang luar biasa. Banyak sekali anak-anak muda yang menjadi pemimpin besar hasil didikan dari kaderisasi yang dijalankan oleh Rasulullah Muhammad SAW. Ada Khalid bin Walid yang menjadi panglima di usia yang sangat muda", ungkapnya.
Ia menambahkan, MK memiliki posisi yang sangat strategis. Pendirian Mahkamah Konstitusi berfungsi untuk menjaga konstitusi supaya prinsip konstitusionalitas hukum berdiri tegak.
Menanggapi hal tersebut, Relawan GEBRAKAN (GErakan giBRAn KemenangAN) mengapresiasi positif statement Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Dr. Anwar Usman yang menyatakan soal Batas Usia Capres dan Cawapres.
Menurut Firosya Shalati, Ketua Umum DPN GEBRAKAN (Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Gibran Kemenangan) apa yang dikatakan oleh Ketua MK tersebut menjadi motivasi bagi generasi muda untuk lebih semangat berperan dalam kancah politik nasional.
"Ketua MK menyebut negara ini butuh pemimpin muda usai mengisi kuliah umum di Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang, pada Sabtu (09/9) kemarin," ujar Sosa, sapaan akrab Firosya Shalati, di Surabaya, Minggu (10/9)
Dikatakan ketua MK, pihaknya saat ini masih memproses keputusan tentang batas usia minimum calon presiden.
"Beliau (Ketua MK) tak menampik jika saat ini banyak yang menunggu keputusan MK terkait batasan minimal usia calon presiden dan wakil presiden, terlebih saat ini masa menjelang pemilu presiden dan wakil presiden serta legislatif," ujar Sosa
Hal ini, kata Sosa, tentu menjadi infus positif bagi relawan yang mengusung Gibran sebagai sosok muda berprestasi untuk maju dalam pilpres 2024. Bahkan berhasil meraih tongkat estafet kepemimpinan nasional.
"Kami sangat berharap MK bisa memutuskan batas usia capres cawapres yang memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dengan membuka ruang bagi tokoh-tokoh muda, untuk berkiprah pada pilpres 2024," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jokowi Dinilai Sedang Mengatur Skenario Gibran Capres 2029
- AHY dan Gibran Bisa Jadi Penantang Prabowo
- Pasca Putusan MK, Gubernur Khofifah Pastikan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Pamekasan Segera Diproses