Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kelapa sawit.
- Ditintelkam Polda Jatim Canangkan Zona Integritas Menuju WBK
- Pengacara Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Madu Klenceng Siap Hadapi Sidang Pemeriksan Saksi
- 2 Oknum Polisi Jadi Tersangka Penganiaya Jurnalis Nurhadi, Pengacara Berharap Pelaku Lain Diungkap
Direktur Penyidikan pada Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap para saksi dan ditemukannya alat bukti yang cukup.
"Bahwa tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit Januari 2022 sampai dengan April 2022," ujar Qohar kepada wartawan seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL.id pada Sabtu malam, 12 April 2025.
Selain M Arif Nuryanta (MAN), yang saat ini menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan dan sebelumnya Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Marcella Santoso (MS), pengacara korporasi, Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara dan Ariyanto (AR), pengacara.
Perkara yang diurus oleh para tersangka berkaitan dengan sejumlah perusahaan besar di industri kelapa sawit, di antaranya Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group.
Meskipun perusahaan-perusahaan tersebut telah divonis terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, Majelis Hakim memutuskan bahwa perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).
Namun, menurut Qohar, penyidik menemukan bukti adanya pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari WG, MS, dan AR kepada MAN agar majelis hakim memberikan putusan ontslag dalam perkara tersebut.
Atas dasar itu, keempat tersangka ditahan untuk keperluan penyidikan selama 20 hari ke depan. WG ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, sementara MS, AR, dan MAN ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Penyidikan masih terus berjalan dan Kejaksaan Agung berkomitmen mengungkap secara tuntas jaringan suap dalam kasus ini.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Amankan Barang Bukti Rp2,6 Miliar dalam OTT Terkait Suap Proyek di Dinas PUPR OKU
- Djan Faridz Berpeluang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Pergantian Antarwaktu
- Mangkir, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Minta Dijadwal Ulang