Karya jurnalistik harus jelas, faktual, dan tidak menduga-duga serta menciptakan framing baik yang positif maupun negatif. Hal tersebut juga harus berlaku bagi wartawan dalam membuat dan menyiarkan berita tentang peristiwa Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo.
- Komisi VII DPR Kritis Pedas BRIN Lamban Teliti Kasus Gagal Ginjal Akut
- Bangun Ekosistem Pers Sehat, JMSI Luncurkan JMSI Award Berhadiah Rp 150 Juta
- Suarakan Kesejahteraan Sopir, Legislator PDIP Semprot Petinggi Perusahaan Angkutan Online
Begitu pesan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S. Depari. Dia mengingatkan bahwa berita yang terbit harus akurat, berimbang, dan independen.
“Tidak boleh menduga-duga dan mengutip sumber yang belum terverifikasi,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (13/2).
Atal memastikan bahwa berita tidak akan menimbulkan kebingungan, jika wartawan bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik. Sebab, berita yang dibuat berdasarkan kode etik jurnalistik pasti dengan fakta jelas dan mampu membuat masalah menjadi terang benderang.
Lebih lanjut, Atal mengingatkan bahwa tugas wartawan bukan untuk menjilat pemerintah, tapi juga bukan memaki-maki pemerintah.
“Kerja jurnalistik wartawan adalah berdasarkan fakta. Oleh karena itu, dengan sendirinya kebenaran atau objektivitas akan otomatis muncul sendiri dari berita karya jurnalistik,” tandas Atal.
Dalam UU Pers, khususnya Pasal 8, wartawan dalam menjalankan tugasnya memperoleh perlindungan hukum. Dengan demikian dalam mencari, mengunpulkan, mengolah, dan menyiarkan berita, wartawan tidak usah takut pada ancaman apapun.
“Syaratnya harus sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik,” katanya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Anies Kritik Mobil Listrik, Jokowi: Hmm...
- Tokoh NU Berpotensi jadi Cawapres Ganjar
- Komunikasi Buruk, Pakar Nilai Larangan Mudik 2021 Telah Gagal