Kejari Surabaya bekerjasama dengan PT Pos Indonesia (Surabaya) telah membuka pelayanan tilang yang dinamakan JakPos (JaksaPos).
- Berbalut Busana Tradisional, Kemenag Jombang Gelar Upacara Hardiknas Lanjutkan Merdeka Belajar
- Sengketa dengan Pelindo III Tak Kunjung Selesai, Warga Perak Dapat Surat Soal Uang Titipan
- Dapati 2 Pemuda Lakukan Aksi Vandalisme, Satpol PP Surabaya Beri Sanksi Cat Ulang Tembok
Melalui JakPos tersebut, Kata Fathur, masyarakat sudah tidak perlu lagi datang ke Kantor Kejaksaan untuk mengantri mengambil bukti tilang.
"Cukup datang ke Kantor Pos terdekat, Bayar dendanya, bukti tilangnya dikirim ke alamat pengiriman,"katanya.
Berikut Alur Pembayaran Denda Tilangnya :
1. Datang ke Kantor Pos Terdekat
persyaratannyanya, membawa form tilang biru (asli dan foto copy) serta foto copy KTP.
2. Mengisi Formulir Alamat Pengiriman
3. Membayar Denda Tilang
4. Mendapatkan Resi Pembayaran Denda Tilang Resmi
5. Bukti Tilang Dikirim oleh Kantor Pos langsung ke Alamat Pengiriman.
Untuk diketahui, Layanan JakPos ini bukanlah yang pertama dilakukan Kejari Surabaya dalam hal pelayanan tilang pada masyarakat di Surabaya.
Sebelumnya, Kejari Surabaya juga telah meluncurkan layanan delivery tilang atau disebut Si Anti Ribet (Siap Antar Tilang Ke Rumah dengan Cepat) yang berlaku sejak 21 Juni 2016 lalu.
Caranya cukup kirim SMS atau pesan WA ke nomor 08585.1996.000, SIM atau STNK yang sebelumnya disita petugas akan diantar ke rumah.
Dalam layanan ini, jika melalui SMS cukup kirim nomor pelanggar, nomor tilang dan tanggal sidang.
Sedangkan lewat WA, cukup mengirimkan foto surat tilang saja dengan mencantumkan alamat untuk petugas pengantar.
Warga yang memanfaatkan layanan ini cukup menyiapkan uang denda tilang sesuai putusan pengadilan, plus Rp 20.000 untuk jasa pengirimannya.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wartawan RMOL Jateng Borong Penghargaan Lomba Jurnalistik 2021
- Hotel Asrama Haji Penuh, Wali Kota Eri Jadikan Lapangan Tembak Untuk Rumah Sakit Lapangan
- Program Padat Karya ala Wali Kota Eri Sudah Menyerap 36.194 Tenaga Kerja