Kini- Denda Tilang Dapat Dibayar di Kantor Pos

Kejari Surabaya bekerjasama dengan PT Pos Indonesia (Surabaya) telah membuka pelayanan tilang yang dinamakan JakPos (JaksaPos).


Melalui JakPos tersebut, Kata Fathur, masyarakat sudah tidak perlu lagi datang ke Kantor Kejaksaan untuk mengantri mengambil bukti tilang.

"Cukup datang ke Kantor Pos terdekat, Bayar dendanya, bukti tilangnya dikirim ke alamat pengiriman,"katanya.

Berikut Alur Pembayaran Denda Tilangnya :

1. Datang ke Kantor Pos Terdekat
persyaratannyanya, membawa form tilang biru (asli dan foto copy) serta foto copy KTP.

2. Mengisi Formulir Alamat Pengiriman

3. Membayar Denda Tilang

4. Mendapatkan Resi Pembayaran Denda Tilang Resmi

5. Bukti Tilang Dikirim oleh Kantor Pos langsung ke Alamat Pengiriman.

Untuk diketahui, Layanan JakPos ini bukanlah yang pertama dilakukan Kejari Surabaya dalam hal pelayanan tilang pada masyarakat di Surabaya.

Sebelumnya, Kejari Surabaya juga telah meluncurkan layanan delivery tilang atau disebut Si Anti Ribet (Siap Antar Tilang Ke Rumah dengan Cepat) yang berlaku sejak 21 Juni 2016 lalu.

Caranya cukup kirim SMS atau pesan WA ke nomor 08585.1996.000, SIM atau STNK yang sebelumnya disita petugas akan diantar ke rumah.

Dalam layanan ini, jika melalui SMS cukup kirim nomor pelanggar, nomor tilang dan tanggal sidang.

Sedangkan lewat WA, cukup mengirimkan foto surat tilang saja dengan mencantumkan alamat untuk petugas pengantar.

Warga yang memanfaatkan layanan ini cukup menyiapkan uang denda tilang sesuai putusan pengadilan, plus Rp 20.000 untuk jasa pengirimannya.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news