Klarifikasi Kasus Pungutan Terhadap Kades, Dewan Panggil DPMD Gresik Secara Tertutup

Pembasahan terkait pungutan pelantikan kades
Pembasahan terkait pungutan pelantikan kades

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Suyono, dilakukan dengar pendapat (hearing) oleh Komisi I DPRD setempat.


Hearing yang dilakukan secara tertutup itu, untuk menindaklanjuti terkait kasus pungutan uang sebesar Rp 900 ribu untuk proses pelantikan kepala desa (kades) pemenang Pilkades serentak 2022.

Namun sayangnya hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Muchamad Zaifudin dan dihadiri Plt Kepala DPMD itu berlangsung secara tertutup.

Menurut Zaifudin haering sengaja dilakukan tertutup alasannya ruang kegiatan sempit tidak memungkinkan untuk dimasuki banyak orang.

"Mohon maaf, kami bukannya tidak menghendaki kehadiran rekan media. Cuma persoalan keterbatasan tempat saja, karena hasil hearing kita kembalikan ke aturan yang berlaku," ucapnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

"Komisi I, menganggap ada prosedur yang menyalahi aturan terkait kasus tersebut. Makanya kami serahkan keputusan selanjutnya, ke pihak Ispektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik sebagai instansi berwenang," tuturnya.

Sementara dalam hearing, Suyono mengajak perwakilan Kades Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan, Suryadi, dan Kades Banyuwangi, Nur Maslikhah untuk memastikan tindakan yang dilakukan atas dasar persetujuan para kades.

Sebab, ia (Kepala DPMD) bersikukuh pungutan yang dilakukan pihaknya sudah atas dasar kesepakatan bersama. 

"Apa yang kami lakukan itu atas dasar inisiatif para kades, yang ingin dilantik secara bersama-sama bukan perwakilan," tandasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news