Pihak Puskesmas Gantrung Kecamatan Kebonsari mengklarifikasi terkait berita penolakan atas permintaan surat rujukan dari pasien Hipertiroid. Kepala Puskesmas Gantrung drg. Rucama Tunggul Kuswoyo mengatakan ada miskomunikasi antara petugas dan pasien yang bersangkutan.
"Saya sudah mengecek kebenarannya di poli-poli terkait yang menanganinya. Kalau tidak sesuai data ya saya coba ke pasiennya," kata drg. Rucama Tunggul Kuswoyo saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/1).
Mantan kepala Puskesmas Balerejo ini pun sudah menemui pasien Sri Ningsih (48) untuk melakukan cros cek kebenaran dari pengakuan pasien.
Menurut Rucama, prosedur mengenai surat rujukan khususnya pemilik BPJS penerima bantuan iuran daerah (PBID) sudah sesuai regulasi.
Terlebih dengan adanya surat dari kepala Dinas Kesehatan setempat tertanggal 2 Januari 2025 diharapkan peserta BPJS PBID yang meminta surat rujukan, dirujuk di RSUD setempat.
"Saya sudah melakukan kunjungan ke pasien, tadi saya kunjungan kesana. Apa benar yang sudah dinyatakan pasiennya itu. Saya tetap mengacu surat edaran dari kepala dinas. Terkait PBID bukan wajib ya tapi diharapkan ke rumah sakit Dolopo itu yang kami perlukan saat ini. Dan itu cukup membantu edukasi kepada masyarakat tentang rujukan-rujukan terkait PBID," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya pasien penderita Hipertiroid di Madiun kecewa lantaran permintaan surat rujukan untuk berobat di rumah sakit terdekat ditolak oleh oknum petugas Puskesmas. Meskipun pasien merupakan pemegang BPJS PBID.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gelar Halal Bihalal, Alumni Secaba Senapati 96 Santuni Yatim Piatu di Kota Madiun
- Polisi Amankan Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Sawah Madiun, Akui Takut dan Malu Lahirkan di Luar Nikah
- Wabup Madiun Hadiri Rakor Keris Jateng 2025, Paparkan Skema KPBU Sebagai Strategi Pembangunan Infrastruktur