KLB Deli Serdang Ditolak Menkumham, Didik Mukrianto: Moeldoko Dkk Coba-coba 'Perkosa' UU Dan Peraturan

Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto/Ist
Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto/Ist

Keputusan Menkumham Yasona Laoly menolak permohonan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) yang diajukan oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Johni Allen Marbun dkk mendapat apresiasi dari anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto.


Politisi Partai Demokat yang saat ini juga menjabat sebagai Plt Ketua DPC Partai Demokat Tuban ini mengaku, sejak awal sudah meyakini pengesahan KLB Deli Serdang akan ditolak karena melanggar Inkonstitusional.

"Dalam perspektif hukum administrasi, berdasar UU Parpol dan Permenkumham 34/2017 sangat mustahil mereka bisa memenuhi syarat tersebut mengingat pengusulan, pelaksanaan dan keputusan-keputusan KLB tersebut Inkonstitusional dan Illegal," kata Didik kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu  (31/3).

Menurutnya, KLB Partai Demokat Deli Serdang versi Moeldoko tidak berdasar pada legal standing hukum yang ada, khususnya didalam UU Partai Politik dan Permenkumham 34/2017. Sehingga, secara eksplisit Menkumham tidak bisa memproses pengesahannya.

"Setiap warga negara, pemerintah termasuk Kemenkumhan tidak mungkin akan menafsirkan Undang-undang, karena itu bukan kewenangannya." terang Didik Mukrianto.

Dalam konteks itulah, lanjut Didik, karena ketentuan UU Partai Politik dan Permenkumham 34/2017 khususnya  terkait dengan pendaftaran perubahan AD/ART dan Kepengurusan Parpol di tingkat pusat sangat eksplisit. Maka demi hukum, Didik sepenuhnya yakin Kemenkumham akan menolak permohonan pengesahan KLB Deli Serdang.

"Tidak ada standing pembenar apapun untuk memperkosa UU dan Aturan. Tidak ada standing apapun untuk melanggar UU, Permenkuham, Produk Negara, Produk Pemerintah dan juga keputusan Menteri Hukum dan HAM," tegasnya.

Untuk itu, Didik menyatakan, bahwa sikap tegas pemerintah melalui Menkumham yang menolak pengesahan KLB Deli Serdang sudah tepat.

"Logika dan nalar sehat, mudah sekali untuk mencerna bahwa pelaksanaan pertemuan Deli Serdang yang di klaim sebagai KLB adalah inkonstitusional, illegal dan demi hukum tidak ada pemerintah dimanapun yang membiarkan dan tidak menindak para pelanggar hukum," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news