Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan pesawat Lion Air PK-LQP yang jatuh di perairan Karawang dalam kondisi laik terbang. Pernyataan itu merupakan ralat pemberitaan hasil investigasi yang diumumkan sebelumnya.
"KNKT dan atau Kasubkom Penerbangan tidak pernah menyatakan bahwa pesawat udara Lion Air, Boeing 737-8 (Max) registrasi PK-LQP, tidak laik terbang," kata Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo kepada wartawan di Gedung KNKT, Gambir, Jakarta Pusat seperti dilansir dari kantor berita politik RMOL, Kamis (29/11).
- Mengintip Gedung Lima Lantai yang Jadi Wisata Edukasi Geologi di Banyuwangi
- Regenerasi Pelaku Seni di Banyuwangi, Festival Rampak Kendang Libatkan Milenial
- Taman Safari Prigen Raih Penghargaan Indonesia Leading Thematic Recreation Park at East Java
Dia juga membantah pernah menyatakan bahwa pesawat dalam kondisi tidak laik terbang saat berangkat dari Denpasar ke Jakarta.
"Berdasarkan hasil pengujian pesawat dinyaakan laik terbang. Demikian pula saat pesawat berangkat dari Jakarta menuju Pangkalpinang dalam kondisi laik terbang," lanjutnya.
Pemberitaan media massa yang menyebut Lion Air PK-LQP yang jatuh di perairan Karawang sudah tidak layak terbang, sempat membuat heboh. Berita itu berasal dari kesimpulan sementara KNKT.
Kemarin malam (Rabu, 28/11), pihak Lion Air bersikap. Lion Air menilai pernyataan KNKT itu tendensius. Lion Air berjanji akan melakukan klarifikasi dan membawa persoalan ini ke jalur hukum bila KNKT tidak meralat pernyataannya.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Launching Desa Wisata, Gubernur Khofifah: Zona Kreatifitas dan Inovasi Jadi Inspirasi Bagi BUMDes
- Digadang Jadi Venue Kejuaraan Paralayang Internasional, Gubernur Khofifah Pamerkan Keindahan Pantai Modangan Di Malang
- Hadiri Sedekah Bumi Kampung Gadel, Wali Kota Eri Gelorakan Kembali Budaya “Arek"