Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) tidak memiliki kebencian secara personal dengan pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean yang semalam resmi ditetapkan sebagai tersangka.
- Begini Respon Mabes Polri Soal Pengajuan Penangguhan Penahanan Ferdinand
- Tidak Cukup Tahan Ferdinand Hutahean, Polri Harus Tindak Denny Siregar
- Ferdinand Hutahean Bisa Ajukan Gugatan Praperadilan Jika Tak Terima Ditahan
Begitu tegas Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama kepada wartawan, Selasa pagi (11/1). Menurutnya, KNPI sebagai pelapor Ferdinand Hutahaean hanya tidak setuju dan menolak perilaku yang bisa membahayakan persatuan nasional.
“KNPI menolak segala model sikap dan perilaku yang bisa membangkitkan permusuhan antar kelompok dan golongan di Indonesia yang majemuk ini,” tegasnya.
Haris Pertama memastikan bahwa pihaknya mendukung sikap aparat yang tegas, adil, dan tidak diskriminatif terhadap siapapun yang melanggar hukum serta mengancam persatuan nasional.
Dia berharap kasus Ferdinand Hutahaean bisa menjadi menjadi pelajaran bagi seluruh anak bangsa untuk bersikap dan berperilaku yang bijaksana dan dewasa.
“Termasuk berperilaku serta sesuai dengan semangat persatuan nasional yang ber-Bhinneka Tunggal Ika,” tutupnya dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Dijelaskan Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahamad Ramadhan bahwa penetapan tersangka Ferdinand Hutahaean dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan didapatkan dua alat bukti sebagai prasyarat untuk menetapkan tersangka.
Setelah menjadi tersangka, polisi mengambil keputusan menahan Ferdinand. Alasannya, karena takut melarikan diri dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.
Ramadhan menjelaskan, Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan KUHP UU 1/1946 juncto Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara keseluruhannya selama sepuluh tahun.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Begini Respon Mabes Polri Soal Pengajuan Penangguhan Penahanan Ferdinand
- Tidak Cukup Tahan Ferdinand Hutahean, Polri Harus Tindak Denny Siregar
- Ferdinand Hutahean Bisa Ajukan Gugatan Praperadilan Jika Tak Terima Ditahan