Seleksi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan Komisi XI DPR RI mendapat protes dari banyak kalangan, tak terkecuali mahasiswa.
- Jika ingin Jadi Partai Besar dan Kembali Dipercaya Masyarakat, PPP Harus Penuhi Lima Poin Ini
- Beredar Foto Gandeng Ahmad Dhani di Bursa Pilwali Surabaya, Tom Liwafa Tunggu Perintah Partai
- Cegah Munculnya Klaster Baru, Ini Pesan Puan Maharani Pada Paslon Saat Kampanye
Kelompok mahasiswa yang mengatasnamakan diri sebagai Koalisi Mahasiswa Indonesia turut mengawasi jalannya seleksi Anggota BPK, yang masih diwarnai polemik.
Koalisi Mahasiswa Indonesia menuntut agar Fraksi-Fraksi di Komisi XI DPR menghormati Undang-Undang dalam seleksi BPK yaitu UU 15/2006, yang di dalamnya disebutkan dalam Pasal 13 huruf J terkait syarat ang harus dipenuhi para calong anggota BPK.
Sementara, berdasarkan temuan sejumlah pihak terdapat dua nama calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat (TMS). Mereka ialah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin
"Kami mendesak Komisi XI mentaati UU dalam pemilihan Anggota BPK. Sebab tidak ada lagi alasan bagi Komisi XI DPR untuk mempertahankan dua nama yang tidak memenuhi persyaratan formil," ujar Koordinator Koalisi Mahasiswa Indonesia, Abraham, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (6/9).
Sampai saat ini, Abraham mendapati calon BPK Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana masih belum dicoret. Hal itu lah yang diakuinya menjadi pertanyaan pihaknya.
"Sejak awal mahasiswa sebenarnya telah mencium bau tidak sedap dalam proses pemilihan Anggota BPK tahun 2021 ini. Komisi XI DPR sedang bermain api dengan konstitusi," imbuhnya.
Hal tersebut, lanjut Abraham, tak terlepas dari adanya manuver politik yang seakan-akan menyepelekan UU BPK oleh para anggota Komisi XI DPR RI. Sebab ia melihat, sampai sekarang Komisi keuangan DPR masih mempertahankan calon yang tidak memenuhi syarat formil.
"Apa susahnya menganulir nama-nama yang tidak memenuhi syarat? Jangan bermain api dengan konstitusi," katanya.
Koalisi Mahasiswa Indonesia, lanjut Abraham, melihat BPK sebagai salah satu lembaga tinggi negara yang harus dijaga martabat dan marwahnya. Karena itulah ia memandang DPR harus menghormati UU dalam melakukan seleksi.
"Komisi XI telah meminta Fatwa dari Mahkamah Agung, dan tegas Mahkamah Agung menyatakan bahwa calon Anggota BPK harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam UU BPK," tutur Abraham.
"Jadi sebenarnya apa yang membuat Komisi XI galau dengan Fatwa MA, padahal mereka sendiri yang meminta?" sambungnya.
Mosi Tidak Percaya
Karena permasalahan dalam seleksi Anggota BPK tak kunjung diselesaikan, Koalisi Mahasiswa Indonesia mengecam partai politik yang mendukung calon Anggota BPK bermasalah.
Maka dari itu, Abraham mengajak semua elemen masyarakat ikut serta mengawal pemilihan Anggota BPK ini. Bahkan Koalisi Mahasiswa Indonesia katanya, menyatakan mosi tidak percaya kepada partai politik pendukung Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana.
"Jika tidak bertaubat, mereka telah mengingkari amanat rakyat dan konstitusi," tutup Abraham.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hadir di Launching Majelis Dzikir Ahbabul Mustofa Al-Hasani Sampang, Khofifah: Jadi Penenang Hati Umat
- Ungkap Isi Pertemuan Prabowo-Jokowi di Istana, Gerindra Akui Bahas Politik
- Seperti Ijazah Bung Hatta, Ijazah Jokowi Diminta Dipajang di UGM