Di saat perusahaan tengah terlilit utang mencapai Rp82 triliun, Para komisaris dan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk seharusnya menolak remunerasi. Yang terjadi malah sebaliknya, mereka mengambil jatah remunerasi tanpa ada rasa peduli kepada perusahaan.
- Uchok Minta Aparat Hukum Selidiki Divestasi Saham Vale Indonesia
- Telusuri Aliran Dana Tersangka Korupsi Emirsyah Satar, Uchok Usulkan Kejagung Pakai Pasal TPPU
- Proyek Satelit Bakti Kominfo Sangat Tertutup, KPK Diminta Turun Tangan
Demikian kritik yang disampaikan Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin (5/8).
"Mereka sebaiknya menolak remunerasi karena perusahaan tengah dililit utang yang besar. Bukan mengambil kesempatan dengan mengambil jatah remunerasi tanpa ada rasa peduli kepada perusahaan," kata Uchok kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (5/8).
Uchok menilai, para komisaris dan jajaran direksi Waskita Karya bukan memperbaiki kinerja perusahaan, malah mengejar remunerasi agar bisa foya-foya di atas penderitaan perusahaan yang sedang mengalami krisis keuangan dan penumpukan utang.
Untuk itu kata Uchok, para komisaris dan direksi, serta Menteri BUMN Erick Thohir harus bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara yang dialami Waskita Karya.
"Dua-duanya (pejabat Waskita dan Menteri BUMN) harus bertangung jawab," pungkas Uchok.
Kinerja Waskita Karya pada semester I 2024 ini sangat memprihatinkan. Pendapatannya turun sebesar 15,19 persen menjadi Rp 4,47 triliun dari 5,27 triliun yang dicatatkan pada semester I tahun 2023.
Seiring dengan itu, beban pokok pendapatan juga turun menjadi Rp 3,88 triliun pada semester I 2024 dari Rp 4,81 triliun pada semester I 2023.
Tidak hanya buntung, Waskita Karya juga tengah terlilit utang jumbo sebesar Rp 82 triliun.
Namun, di tengah kondisi perusahaan yang tengah mengalami kesulitan, komisaris dan direksi Waskita Karya malah ditambah imbalan perusahaan sebagai bentuk apresiasi perseroan.
Jumlahnya cukup besar, miliaran rupiah.
Semester I-2024, Waskita Karya menetapkan dana remunerasi untuk dewan direksi yang berjumlah 6 orang, sebesar Rp11.024.197.542 (Rp11 miliar).
Angka ini naik jika dibandingkan Desember 2023 yang besarnya Rp10.740.443.080 (Rp10,7 miliar). Total setahun menjadi Rp21,7 miliar. Sehingga, masing-masing direksi Waskita Karya berhak atas remunerasi Rp3,61 miliar per tahun. Atau Rp300,8 juta/bulan.
Sedangkan dana remunerasi untuk komisaris Waskita Karya periode Juni 2024 ditetapkan Rp6.332.682.432 (Rp6,3 miliar).
Angka itu naik jika dibandingkan remunerasi pada Desember 2023 sebesar Rp5.665.205.764 (Rp5,7 miliar). Total setahun menjadi Rp12 miliar. Sehingga, tiap komisaris WSKT berhak atas remunerasi sebesar Rp2,4 miliar/tahun atau Rp200 juta/bulan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Uchok Minta Aparat Hukum Selidiki Divestasi Saham Vale Indonesia
- Telusuri Aliran Dana Tersangka Korupsi Emirsyah Satar, Uchok Usulkan Kejagung Pakai Pasal TPPU
- Proyek Satelit Bakti Kominfo Sangat Tertutup, KPK Diminta Turun Tangan