Komisaris PT ALIMIJ Surabaya Gugat Pelaksana Wasiat, Empat Bank Ternama Juga Digugat

Komisaris PT ALIMIJ Surabaya, King Finder Wong melayangkan gugatan pada Harijana (51). Gugatan ini dilakukan menyusul adanya somasi kepada dirinya terkait warisan almarhum Aprilia Okadjaja berupa tanah, gedung dan deposito di empat bank ternama.


Kuasa hukum penggugat, Wellem Mintarja menjelaskan kasus ini bermula saat kliennya, King Finder Wong, mendapat surat somasi dari Harijana melalui kuasa hukumnya, pada tanggal 26 Oktober 2020 dengan nomer surat : 001026/SPI.RSAN/X/2020.

"Isinya perbuatan klien kami telah melawan hak tergugat dan dapat menimbulkan dampak kerugian bagi pihak tergugat, sebab klien kami dituduh memasuki pekarangan orang lain yakni rumah almarhum Aprilia dan melakukan pencurian," terang Wellem usai menjalani sidang mediasi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/1).

Wellem menyebut dalam surat somasinya tersebut, tergugat sedang mengurus keterangan waris, yang seolah-olah bertindak sebagai ahli waris. 

"Padahal tergugat tidak memiliki hubungan darah dengan Aprilia baik ke atas, menyamping dan maupun ke bawah," imbuhnya.

Lanjut Wellem, sebelumnya Aprilia meninggal pada 27 April 2020 di Rumah Sakit Premiere Surabaya. Sebelum meninggal almarhum membuat surat wasiat yang diaktakan di hadapan notaris Dedi Wijaya, SH, MKn, dengan nomer 67 tertanggal 30 November 2019.

"Dalam akta wasiat itu disebutkan bahwa klien kami, Pak King, sebagai pelaksana wasiat dan sudah terdaftar di kantor Kemenkumham dengan nomor AHU.2-AH.04.01-7877," tegasnya.

Dalam kasus ini, kata Wellem, justru pihak tergugat tidak mempunyai kapasitas untuk melayangkan somasi terhadap kliennya. 

"Kapasitas tergugat tidak ada. Almarhum menunjuk klien kami sebagai pelaksana wasiat sebab kedekatannya dengan almarhum sejak 1992 dan mendirikan perusahaan bersama-sama," ungkapnya. 

Karena itu menurut Wellem, perbuatan tergugat dianggap suatu perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad). Atas dasar itu, Wellem mengatakan kliennya melayangkan gugatan karena merasa dirugikan secara materiil dan immateriil. 

Tak hanya menggugat Harijana, Wellem juga melayangkan gugatan  terhadap empat bank ternama.

"Kita menggugat bank HSBC, ICBC, Danamon dan Permata. Karena di bank-bank tersebut terdapat deposito Aprilia dan juga beberapa sertifikat Pak King," ujar Wellem.

Sementata itu Rizky, kuasa hukum tergugat Harijana, saat ditemui mengatakan bahwa agenda pada hari ini hanya mediasi. "Masih mediasi mas," singkat Rizky dari kantor hukum RSAN & Associate.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news