Komisi A DPRD Kota Surabaya mendorong adanya jaminan ansuransi tenaga kerja terhadap para Mudin dan Marbot (Pengurus Masjid) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Setempat seperti yang sudah dilakukan pemkot terhadap para Kader Surabaya Hebat (KSH) dan RT maupun RW.
- CV Sentosa Seal Diduga Tahan Ijazah 31 Orang, DPRD Surabaya: Ini Pelanggaran Serius, Harus Ditutup
- Dewan Minta Dispendik Lebih Masif Sosialisasi Mekanisme SPMB Tahun 2025
- Kinerja Terus Meningkat, Pansus DPRD Apresiasi Wali Kota Surabaya atas Pengelolaan SIER
"Ini wujud perhatian besar pak wali kota Eri Cahyadi ini terhadap sumbangsih peran dari warga. Dan program ini harus lebih ditingkatkan karena bersentuhan langsung dengan masyarakat," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (1/8).
Oleh karena itu, Politisi Golkar ini melanjutkan, dirinya mendorong dalam rapat pembahasan APBD ini untuk bisa memasukkan jaminan kesehatan kepada para modin dan marbot di kota Surabaya.
"Dalam Rapat membahas APBD Perubahan 2024 dan APBD Murni 2025, kita mendorong Mudin dan Marbot tahun ini bisa didaftarkan BPJS seperti KSH," pungkasnya.
Saat ini Pemkot Surabaya mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD) tahun 2024 sebesar Rp1,8 miliar untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan bagi 28.000 KSH.
Sedangkan untuk tahun sebelumnya Pemkot Surabaya membayarkan sekitar Rp7 miliar untuk BPJS Ketenagakerjaan tenaga non ASN dan Ketua RT serta Ketua RW.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sambut Munas VII APEKSI 2025 di Surabaya, Pemkot Hadirkan Oleh-Oleh Unik SKG Siola
- Dorong Kesejahteraan Perempuan, Pemkot-Rotary Club Surabaya-Darmo Beri Rombong untuk Modal Usaha
- Pemkot Surabaya Tertibkan Kabel Utilitas Ilegal di 5 Lokasi