Komisi B Minta PD Pasar Tangguhkan Pedagang Dibebani PPN

Kebijakan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada para pedagang mendapat teguran dari kalangan dewan. Pengenaan pajak di luar retribusi dinilai belum layak dibebankan kepada para pedagang. Pasalnya, fasilitas yang diberikan tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan oleh pedagang. Apalagi formasi struktur direksi yang baru belum terbentuk.


Politikus PKB ini menegaskan, Komisi B bukan tidak setuju dengan kebijakan PPN. Tetapi harus diketahui bahwa PD Pasar Surya bukan profit oriented,  tapi berorientasi kepada pelayanan terhadap pedagang. Hal yang lebih penting saat ini adalah meningkatkan pelayanan ketimbang memikirkan PPN.

"Fasilitasnya bagus, saya yakin tidak ada yang keberatan (PPN). Jadi saya bukan nggak setuju (penarikan PPN), tapi harus dievaluasi dulu,” pungkasnya.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news