Kebijakan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada para pedagang mendapat teguran dari kalangan dewan. Pengenaan pajak di luar retribusi dinilai belum layak dibebankan kepada para pedagang. Pasalnya, fasilitas yang diberikan tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan oleh pedagang. Apalagi formasi struktur direksi yang baru belum terbentuk.
- Gegara Dipergoki Bercumbu Dengan Pacar, Pria Nekat Hajar Temannya
- Ketua PPS di Jember Dipolisikan, Diduga Palsukan Tanda Tangan untuk Cairkan Honor Pantarlih
- Pastikan Pemberian Dosis Kedua Segera Dimulai, Gubernur Khofifah Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Di Bangkalan
Politikus PKB ini menegaskan, Komisi B bukan tidak setuju dengan kebijakan PPN. Tetapi harus diketahui bahwa PD Pasar Surya bukan profit oriented, tapi berorientasi kepada pelayanan terhadap pedagang. Hal yang lebih penting saat ini adalah meningkatkan pelayanan ketimbang memikirkan PPN.
"Fasilitasnya bagus, saya yakin tidak ada yang keberatan (PPN). Jadi saya bukan nggak setuju (penarikan PPN), tapi harus dievaluasi dulu,†pungkasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Antisipasi Pemudik, Ini Lokasi Penyekatan di Kabupaten Bojonegoro
- Langgar Protokol Kesehatan, SLO Hotel Raden Wijaya Dicabut
- Bamus Papua Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Rasisme Terhadap Pigai