Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menyayangkan pasar yang masih beroperasi di pusat Kota Pahlawan yang tidak sesuai dengan zonanya. Begitu pula, diharapkan tidak tumbuh pasar baru di tengah kota.
- Satpol PP dan Bawaslu Jember Kembali Copot APK Pemilu 2024 yang Langgar Aturan
- Pemkot Surabaya Siagakan Sekitar 100 Nakes di Pengajian Gus Iqdam
- Ada Pembangunan Saluran di Depan Pasar Turi Baru, Arus Lalu Lintas di Jalan Dupak Diberlakukan Contra Flow
"Sudah sangat tidak layak dan harusnya sudah tidak ada," kata Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Mahfudz dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (10/3).
Menurut politisi PKB itu, keberadaan pasar di tengah kota dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
"Sangat mengganggu lalu lintas kota dan lalu lintas niaga," jelasnya.
Ia juga menegaskan bila pasar yang ada harus sesuai zonanya. Zona yang bukan untuk pasar tidak boleh difungsikan sebagai pasar. Ia meminta Pemkot Surabaya bersikap tegas dan adil.
Ia mencontohkan bahwa zona pergudangan tidak diperbolehkan difungsikan sebagai pasar.
"Tidak boleh, harus sesuai peruntukkan," tegasnya.
Saat ditanya tentang rencana Komisi B sidak ke pasar-pasar, Mahfudz menyebut akan segera mengagendakannya dalam waktu dekat ini.
"Pasti. Nanti kita akan melihat secara langsung. Diagendakan sidaknya pada minggu depan," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ketua Poktan Dewi Ratih Madiun Tepis Isu Jual Sapi Program Bantuan UPPO
- Alfamart-Sweety Dry X-Pert Bagikan 500 Ribu Popok Gratis
- Satgas TNI Unifil Rajai Kejuaraan Tembak Sasco 2022 di Lebanon