Komisi C DPRD Surabaya Akui Perizinan Perumahan Taman Timur Regency Sudah Lengkap

Baktiono/ RMOLJatin
Baktiono/ RMOLJatin

Komisi C DPRD Surabaya menggelar sidak ke Perumahan Taman Timur Regency, Keputih, Surabaya. Sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan warga yang merasa terdampak atas pembangunan proyek perumahan tersebut.


Usai melakukan sidak, Ketua Komisi C DPRD Surabaya mengatakan, perizinan pembangunan perumahan tersebut telah lengkap. Hanya saja permasalahan timbul karena dampak dari pembangunannya. 

"Memang perizinannya sudah lengkap, tapi analisa-analisa dampaknya yang masih perlu di evaluasi lagi. Karena warga merasa tidak pernah diberitahu atas masuknya alat-alat berat," kata Baktiono, dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai sidak, Selasa (23/11).

Untuk memfasilitasi permasalahan ini, Baktiono akan melakukan koordinasi lagi dengan pihak Pemkot Surabaya terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dirasa perlu dievaluasi, termasuk akses jalannya.

"Nanti kita akan duduk bersama, agar tidak ada yang dirugikan baik pengembangan sebagai investor. Kami juga ingin kota ini maju, investasinya juga berkembang dan warga yang terdampak tidak dirugikan," ujarnya.

Terpisah, Shamgar selaku pilot project manajer pembangunan perumahan tersebut membatah jika pihaknya tidak melakukan pemberitahuan ke warga. Bahkan, dia mengaku telah memberikan bantuan uang senilai ratusan juta kepada warga melalui LKMK. 

"Totalnya 113 juta . Pemberian dua termin. Pertama 100 juta, kedua 13 juta," ungkapnya.

Namun belakangan, masih Shamgar, muncul permohonan proposal dari warga senilai Rp 2,2 miliar. Tapi permohonan tersebut belum bisa direalisasi karena dalam masa pandemi.

"Kami bukan tidak mau memberi, tapi nilai yang diminta tidak wajar. Kondisi perusahaan juga lagi terdampak karena pandemi," terangnya.

Belakangan, akibat tidak direalisasikan permohonan proposal itu, salah seorang warga disebut telah melakukan penganiayaan terhadap security perumahan. Kasus penganiyaan itupun telah dilaporkan ke Polsek  Sukolilo dengan tanda bukti lapor No : LP-B/76/XI/RES.1.6/2021/RESKRIM/Surabaya/SPKT Polsek Sukolilo, tanggal (11/11/2021).

"Kami serahkan proses hukumnya ke pihak berwajib," tandasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news