Menyadari urgensi transisi energi dan kebutuhan akan regulasi yang selaras dengan kebijakan nasional, Komisi D DPRD Jawa Timur mendorong sinkronisasi materi Perda No. 6 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Jatim 2019-2050.
- Bendum Demokrat: Tidak Pernah Ada Pembahasan Musda di DPP, Pelaksanaan Tergantung Kesiapan DPD
- KIB Tunda Deklarasi Capres, Daya Tawar Makin Kuat pada Calon Potensial
- PPKM Level 3 Batal, PKS: Publik Bingung Maunya Pemerintah
Juru bicara Komisi D DPRD Jatim, Martin Hamonangan, menegaskan bahwa perubahan terhadap Perda tersebut merupakan langkah strategis untuk membuka peluang baru bagi perekonomian daerah melalui pemanfaatan energi secara optimal.
"Perubahan Perda ini mendesak untuk dilakukan agar pemanfaatan energi daerah dapat mendorong pertumbuhan ekonomi baru di Jawa Timur," tegas Martin.
Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan ini menekankan pentingnya sinkronisasi materi Perda RUED dengan kebijakan energi nasional. Hal ini dilakukan untuk memastikan keselarasan antara regulasi daerah dan nasional dalam mendukung transisi energi yang efektif.
"Sinkronisasi materi Perda RUED dengan kebijakan energi nasional menjadi hal pertama yang harus dilakukan," ujar Martin.
Komisi D DPRD Jatim juga mendorong penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan kabupaten/kota, dalam memastikan pengelolaan sumber energi yang optimal dan akuntabel.
"Koordinasi yang komunikatif dengan pemerintah Kabupaten/Kota diperlukan untuk memastikan kawasan/area sumber energi teridentifikasi dengan jelas," jelas Martin.
Selain itu, Komisi D juga mendorong fokus pada pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) dan pemanfaatan gas alam sebagai solusi untuk mencapai kemandirian energi dan kelestarian lingkungan di Jawa Timur.
"Pelibatan ahli dan partisipasi publik dalam pembahasan perubahan Perda ini juga sangat penting untuk mendapatkan berbagai perspektif dan masukan," tutur Martin.
Upaya pembangunan energi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan ini, menurut Martin, membutuhkan keterlibatan masyarakat secara proporsional.
"Partisipasi publik secara proporsional sangat diperlukan untuk mendapatkan dukungan yang berkelanjutan dan memastikan manfaat dari pembangunan energi ini dirasakan oleh semua pihak," tandasnya.
Dengan langkah-langkah strategis ini, Komisi D DPRD Jatim optimis bahwa Jawa Timur dapat menjadi pelopor dalam transisi energi yang selaras dengan kebijakan nasional dan membawa manfaat bagi seluruh masyarakat.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Menjelang Porprov Jatim IX, DPRD Soroti Minimnya Sosialisasi dan Harap Dampak Ekonomi Maksimal
- Komisi E DPRD Jatim Kawal Nasib Kontraktor Proyek SMK Rp 171 Miliar yang Belum Dibayar, Diduga Penipuan
- Prabowo Hapus Kuota Impor, Ra Huda Ingatkan Nasib Petani Garam Madura