Komisi I DPRD Banyuwangi menyebutkan, belum bisa memastikan nl331 Tenaga Harian Lepas (THL) yang diputus kontrak dapat bekerja kembali pada Ramadan ini.
- PMI Jatim Terus Gelontorkan Bantuan untuk Korban Gempa Bawean
- Polsek Prajuritkulon Gerebek Arena Judi, Kakek 70 Tahun Diamankan
- Jelang Musim Tanam, Jatim Kekurangan Pupuk 650 Ribu Ton
Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto mengakui bila pada waktu hearing terakhir yang dilanjutkan rapat koordinasi bersama BKD, BPKAD, dan Bagian Organisasi Setda Banyuwangi 22 Maret lalu bahwa tanggal 7 April ini mereka dapat bekerja kembali.
Namun, politisi PDI Perjuangan itu mengaku, perekrutan ulang terhadap 331 THL yang diputus kontrak Februari lalu harus memiliki cantolan hukum yang berlaku.
"Memang ketika hearing terakhir diusahakan tanggal 7 ini sudah terselesaikan. Sebelum puasa. Namun, semua ini kan perlu ditindaklanjuti, terkait dengan aturan dan peraturan, semua ditindaklanjuti," sebut Irianto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (6/4).
"Makanya hari ini, InsyaAllah informasi kemarin yang saya terima sudah clear permasalahan ini, tinggal bagaimana tehnis. Yang jelas THL itu semua tidak akan diabaikan, secepatnya untuk diselesaikan," imbuhnya.
Namun demikian, 331 THL yang terimbas pemutusan kontrak tersebut akan mendapatkan prioritas dari jumlah 375 formasi THL. Seperti diikutkan diklat atau pelatihan agar bisa diterima kembali menjadi tenaga harian lepas.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, eksekutif telah menyelesaikan regulasi yang dibutuhkan untuk melakukan perekrutan ulang tersebut.
"Saya kan sudah pernah bilang, bolehlah menambah THL asal tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Terkait dengan peraturan yang saat ini dijalankan seperti apa beliau di eksekutif sudah menggodok semua," katanya.
"Saya juga terus memperjuangkan bagaimana mereka-mereka ini terakomodir," Imbuh Irianto.
Sebelumnya, setelah dibahas secara maraton oleh Komisi I DPRD Banyuwangi, Pemerintah Kabupaten akhirnya akan melakukan perekrutan ulang terhadap 331 Tenaga Harian Lepas (THL) yang terimbas pemutusan kontrak kerja.
Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Banyuwangi, diharuskan memberikan pelatihan kepada mereka sebelum pendaftaran THL oleh Pemkab Banyuwangi dibuka.
Bila telah dilakukan perekrutan ulang, Komisi I meminta nama-nama para THL yang dinyatakan diterima untuk bekerja di SKPD-SKPD sebelum diumumkan kepada publik.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tanam Pohon dan Bersih-bersih Taman Bersama Warga, Cara GMC Malang Membangun Rasa Kekeluargaan
- Ribuan Sertifikat Halal Gratis Diberikan Pada Pelaku UMKM Trenggalek
- Bupati Launching Pertanian Terintegrasi