Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Perubahan atas perubahan Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) disambut positif pihak legislatif.
- Parameter Kegentingan yang Bersifat Memaksa
- Mahfud MD Usulkan Debat dengan Jumhur Hidayat, Ali Ngabalin: Sama Saya Saja Sudah Terseok-seok
- Perppu Cipta Kerja, Jimly Asshiddiqie: Contoh Rule by Law yang Sombong
Namun demikian, pemerintah diminta segera mengirimkan Perppu tersebut ke DPR. Sehingga bisa segera dilakukan pembahasan untuk kemudian disetujui atau justru ditolak oleh DPR.
“Diharapkan Perppu yang telah ditandatangani Jokowi bisa dikirim ke DPR sesegera mungkin untuk dilakukan kajian dan didiskusikan,” kata anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, kepada wartawan, Rabu (14/12).
Menurut politikus PAN ini, dengan ditandatanganinya Perppu oleh Presiden Jokowi pada Senin kemarin (12/12), maka penyelenggara pemilu sudah bisa menggunakannya sebagai pedoman untuk menggelar pesta demokrasi pada 2024.
“Selanjutnya diambil keputusan apakah Perppu ini dapat disetujui atau ditolak,” tutur anggota Baleg DPR RI tersebut.
Hal itu sesuai dengan Pasal 22 UUD NRI 1945 ayat (2) yang menegaskan bahwa "Peraturan pemerintah harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut".
“Dan ayat (3) berbunyi, 'Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut'," demikian Guspardi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DPR Sepakati Formulasi Baru Terkait Pembahasan UU
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran