Anggota Komisi III DPR RI Habiburrokhman meminta Polri menindak tegas sejumlah Kapolres di sejumlah wilayah yang kerapatan memamerkan harta kekayaan dan bergaya hidup hedonis.
- DPR Sepakati Formulasi Baru Terkait Pembahasan UU
- Konten Porno Hingga Judol Marak di Instagram dan WhatsApp, Pemerintah Didesak Panggil Meta
- DPR Imbau Publik Tunggu Pembahasan Revisi UU Pemilu Terkait Penghapusan Presidential Threshold
Sebab, larangan anggota korps bhayangkara bergaya hidup hedonis telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah.
Dalam Perkap itu, dijelaskan Habiburokhman sudah diatur tentang larangan gaya hidup hedon. Dengan demikian, hanya perlu ditegaskan dengan cara memberikan sanksi bagi pelanggar aturan.
“(Kalau) Ada aduan dari masyarakat misalnya Kapolres di meja ada berkotak-kotak cerutu, tas hermes, begitu lah. Kayak gitu dilaporkanlah,” Habiburrokhman kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8).
Habiburrokhman berharap, masyarakat proaktif jika menemukan anggota Polri yang memamerkan gaya hidup mewah di ruang publik.
Menurut politisi dari Fraksi Gerindra itu, hal itu melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Perkap.
“Laporkan saja. Masyarakat boleh masyarakat baik ke kita atau lapor ke polri nanti kita minta ditindak,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Saran Refly Harun Soal Polri di Bawah Kemendagri
- Wali Kota Surabaya Eri Gandeng Polisi dan TNI Perangi Curanmor, Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan
- Polri Susun Skema Rekayasa Lalin Saat Arus Balik Lebaran 2025